Hadapi MEA, Broker Properti Wajib Punya Sertifikat SIU-P4
Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) terus mendorong anggotanya memiliki sertifikat/lisensi dan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
“Jika broker properti bekerja profesional, maka masyarakat pengguna jasa broker properti akan puas dengan layanan yang diberikan. Sehingga, industri broker properti pun akan terus berkembang secara sehat,” ujar Ketua Arebi, Hartono Sarwono, pada Rakernas sekaligus acara The Biggest Real Estate Summit di Hall Emperium Pluit Mall, Jakarta, Rabu (23/11).
Baca juga: Rumah123 Jalin Kerja Sama dengan AREBI
Selain wajib memiliki SIU-P4, kini broker properti juga wajib bersertifikat/berlisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI). Hal itu tertuang dalam aturan Permendag No. 105/M-DAG/PER/12/2015, Permendag No. 106/M-DAG/PER/12/2015, dan Permendag No. 17/M-DAG/PER/12/2015.
Dengan memiliki sertifikat/lisensi, broker properti dianggap mampu menjalankan profesinya. Di Malaysia dan Singapura hal tersebut sudah berlaku, broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi.
Baca juga: AREBI: Pasang Iklan di Situs Berbayar Itu Bentuk Jaminan Kualitas
Adanya sertifikasi berpengaruh sekali untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan diberlakukan MEA, broker properti asing akan masuk ke Indonesia. Persaingan antar-broker pun akan semakin ketat. Sertifikasi/lisensi salah satu bentuk proteksi pemerintah terhadap profesi agen properti.
Menurutnya, para anggota broker properti tidak perlu menunggu pemerintah melakukan penegakan hukum dulu baru memiliki sertifikat/lisensi dan SIU-P4.
Baca juga: Rumah123 Sempurnakan Situs Resmi AREBI
”Kalau pemerintah melakukan penegakan hukum saat ini, pasti banyak sekali yang kena sanksi. Dan industri ini pasti akan terganggu karena banyak pelakunya yang kena sanksi,” ucapnya mengingatkan. (Wit)