Anies Baswedan Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar di DKI Jakarta, Ini Penjelasannya!
Simak kebijakan Anies Baswedan yang memberikan gratis PBB rumah di bawah Rp2 miliar di sini selengkapnya.
Menyambut HUT RI ke-77 Tahun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kabar baik terkait Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang NJOP.
Aturan tersebut memberikan keuntungan dan manfaat untuk memperoleh pembebasan pajak bagi warga DKI Jakarta yang memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Pembebasan pajak tersebut diharapkan memberi sistem pajak yang adil dan merata khususnya bagi seluruh warga DKI Jakarta.
Dilansir dari laman Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta menjelaskan bahwa warga yang NJOP rumahnya di bawah Rp2 miliar akan memperoleh pembebasan pajak.
Dengan demikian, para wajib pajak bisa memanfaatkan gratis PBB rumah untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, sebagai bagian dari pemulihan ekonomi yang meliputi:
Aturan Kebijakan Gratis PBB Rumah
Objek rumah tinggal pribadi:
- NJOP sampai dengan Rp2 miliar.
- NJOP di atas Rp2 miliar diberikan Faktor Pengurang sebesar 10% (berdasarkan faktor luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan).
- Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol dibebaskan senilai 15% untuk hal yang berkaitan dengan usaha.
Kebijakan Pembayaran PBB P2 2022
Selain kebijakan gratis PBB rumah, ada beberapa kebijakan pembayaran PBB yang harus kamu tahu antara lain:
Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15% apabila membayar pada periode Juni – Agustus 2022.
- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada periode September – Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada periode November 2022.
Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.
Tahun Pajak 2013-2021
- Diberikan potongan 10% apabila membayar pada periode Juni – Oktober 2022.
- Diberikan potongan 5% apabila membayar pada periode November – Desember 2022.
Pemberian pembebasan pajak untuk NJOP dan potongan PBB diharapkan menjadi salah satu bagian penting dalam pemulihan ekonomi nasional.
Anies juga menambahkan bahwa dengan hadirnya kebijakan ini, akan ada 1,4 juta rumah yang terdiri dari 1,2 juta rumah di bawah Rp2 miliar, dan 200 ribu rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar.
Dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Sementara, di tempat yang bernilai lebih dari Rp2 miliar masih berlaku namun ada pengecualiannya.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai gratis PBB rumah di wilayah Jakarta untuk keadilan sosial merata di masyarakat.
Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Summarecon Mutiara Makassar selengkapnya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!