OK
Panduan

Gowes di Jalan Raya Tak Bisa Sembarangan, Pahami Aturan Bersepeda

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Adhitya Putra

aturan bersepeda

Seperti apa sih aturan bersepeda di jalan raya, ternyata gowes tidak bisa sembarangan lo, yuk disimak seperti apa supaya kamu semakin paham. 

Masih ingat, sebuah foto seorang pengendara motor mengacungkan jari tengah kepada rombongan pengguna sepeda road bike? 

Foto tersebut mendadak viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Tindakan pengendara motor tersebut didasari atas kekesalannya, ia  merasa jalannya terhalang oleh komunitas pengguna road bike itu.

Seiring perkembangan kasus tersebut, Pemprov DKI bersama Direktorat Lantas Polda Metro Jaya memberi izin bagi pesepeda road bike untuk melintasi Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang atau Casablanca.

Belakangan, masyarakat memang doyan naik sepeda lagi, terutama sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.

Tren gowes terjadi di sejumlah tempat, tidak heran kalau penjualan sepeda sempat naik, bahkan ada tren sepeda lipat bermerek mahal.

Sebenarnya, terdapat aturan bersepeda di jalan raya yang telah diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Melansir dari Kompas.com, aktivitas bersepeda di jalan raya telah tercantum dalam Pasal 108, Pasal 122.

Selain itu, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti apa peraturan selengkapnya? Situs properti Rumah123.com akan memuat rangkumannya buat kamu.

Aturan Bersepeda di Jalan Raya

1. Wajib Gunakan Lajur Kiri

Di dalam Pasal 108 ayat (3) berbunyi sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

2. Tidak Boleh Memakai Jalur Jalan

Berdasarkan Pasal 122 Ayat 1 (c) UU yang sama, menerangkan bahwa pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, apabila telah tersedia jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

3. Ada Hukuman untuk yang Melanggar

Ternyata, aturan bersepeda di jalan raya juga memiliki hukuman bagi yang melanggar,lho. Hal itu tertuang jelas dalam Pasal 299.

Di Pasal 299 disebutkan :

“Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00.”

4. Aturan Lain Bersepeda di Jalan Raya

Tidak hanya itu, aturan bersepeda juga telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, ingat ya.

Dalam Pasal 6, dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan lain dalam bersepeda di jalan raya yang tak kalah penting.

Antara lain, saat berkendara pada kondisi malam hari, pesepeda diharuskan menyalakan lampu dan menggunakan pakaian, dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

Pesepeda juga diharuskan menggunakan alas kaki; dan mengikuti ketentuan perintah serta larangan khusus sepeda.

Nah, itulah aturan bersepeda, yang penting dipahami oleh semua orang. Terutama untuk para pehobi sepeda.

Baca juga ulasan mengenai informasi seputar gaya hidup, kabar properti dan inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.

Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.

Pilihan terbaik untuk memiliki apartemen atau ingin berinvestasi properti di Jakarta Selatan adalah LRT City Tebet.


Tag:


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA