OK

Gini Cara Rumah Seken Bisa Di-KPR-kan!

19 Juli 2022 · 2 min read · by Wita Lestari

Foto: Rumah123/iStock

 

Ada orang yang suka rumah baru karena bangunan dan desainnya ngetren. Tapi, ada juga yang suka membeli rumah bekas atau rumah seken karena faktor lokasi dan lingkungannya.

Kalau kamu tertarik pada rumah seken dan ingin membelinya lewat kredit pemilikan rumah (KPR), kamu harus mempertimbangkan apakah rumah seken yang kamu taksir itu bisa difasilitasi KPR oleh bank.

Baca juga: Percaya Gak? Rumah Seken di Jakarta Justru Lebih Dicari!

Bank akan mensurvei dan menaksir kelayakan rumah seken tersebut. Sebab, rumah tersebut akan menjadi jaminan bagi jumlah pinjaman KPR yang kamu ajukan.

Nah, berikut ini adalah syarat-syarat sebuah rumah seken punya kemungkinan besar untuk disetujui oleh bank:

Baca juga: Pilih-Pilih Apartemen Seken

Lokasi Rumah

Letak rumah seken tidak boleh berada di lokasi yang memiliki risiko tinggi semisal lokasi sengketa dan rawan konflik, atau areal yang sering terjadi bencana alam sebut saja banjir atau tanah longsor.

Kelengkapan Surat dan Dokumen

Kamu harus mengecek kelengkapan hunian tersebut yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan surat-surat lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa rumah tersebut tidak berdiri di atas lahan sengketa dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Baca juga: Aturan Feng Shui Rumah Seken

Kesepakatan Harga

Apabila keabsahan surat-surat sudah oke. Kamu pun bisa melakukan kesepakatan harga dengan pemilik rumah. Kamu harus bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan harga pasaran. Juga sesuai dengan kondisi rumah tersebut sebelum mengajukannya ke pihak bank.

Kalau syarat-syarat tersebut terpenuhi, pihak bank berkemungkinan besar menyetujui KPR yang kamu ajukan. Tinggal lagi pihak bank menilai kemampuan finansialmu untuk membayar cicilannya.


Tag: , , , ,