OK
×
×
Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta resmi diperluas. Sejumlah jalan masuk dalam sistem. Selain itu, waktu pelaksanaan juga bertambah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Jakarta mengumumkan secara resmi perluasan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di Jakarta.
Sebelumnya, hanya ada sembilan jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Sekarang, jumlahnya bertambah 16 menjadi 25 jalan.
Baca juga: Sosialisasi Perluasan Aturan Ganjil Genap Dimulai Pada 5 Agustus 2019
Seperti dikutip oleh situs berita online Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan bakal disosialisasikan mulai 7 Agustus hingga 8 September.
Sementara uji coba akan dilangsungkan antara 12 Agustus hingga 6 September 2019. Pihak berwenang baru akan melakukan penindakan mulai 9 September 2019.
Uji coba ini hanya dilakukan di ruas jalan yang baru saja ditetapkan. Sedangkan, ruas jalan yang telah ditetapkan dalam sistem ganjil genap ini tidak menerapkan uji coba. Ketentuan berlaku permanen.
Durasi pelaksanaan sistem ganjil genap ini berubah dari sebelumnya. Sistem ini berlaku dalam dua periode yaitu pagi hari dan sore hari.
Sebelumnya, sistem ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) untuk pagi hari dan pukul 16.00-20.00 untuk sore hari. Perbedaan terjadi pada sore hari, sementara pada pagi hari tetap.
Pada sore hari, jam perberlakuan sistem ganjil genap berubah menjadi 16.00-21.00. Ada tambahan waktu satu jam.
Syafrin menyatakan bahwa tidak ada pengecualian bagi kendaraan yang ingin masuk pintu tol di kawasan yang menerapkan ganjil genap.
“Kendaraan bermotor di luar ganjil genap menuju ke pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, demikian pula yang akan keluar tol begitu keluar tol, sebelumnya ada pengecualian, ini juga dihapuskan,” kata Syafrin seperti dilansir oleh situs berita online CNN Indonesia.com.
Hal ini tentu berbeda dengan sistem penerapan ganjil genap sebelumnya. Bagi kamu yang hendak bepergian, harap ingat selalu ya.
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) I Made Agus Prasatya menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menindak para pelanggar ganjil genap setelah waktu uji coba selesai.
“Saat ini adalah masa sosialisasi pada masyarakat sehingga masa rambu terpasang 30 hari. Mulai 9 September mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif,” ujar I Made Agus Prasatya.
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar