Gak Boleh Asal, Ini 6 Syarat Poligami dalam Islam | Bisa Tinggal Satu Rumah Gak Yah?
Tidak boleh sembarangan menikah, ternyata syarat poligami dalam Islam itu diatur dengan ketat loh. Apa saja aturan tersebut?
Sesederhana pemberian rumah, pada dasarnya diperbolehkan saja untuk menyatukan istri di bawah satu atap.
Namun tentu saja lebih baik jika memiliki kemampuan untuk diberikan masing-masing tempat bernaung agar menghindari perselisihan di antara para istri.
Syarat Poligami Dalam Islam
Simak ulasan lengkapnya di bawah!
1. Bersikap Adil
Aturan poligami dalam Islam yang paling penting adalah seseorang yang akan melakukannya wajib bersikap adil kepada semua istrinya.
Artinya, ia tidak boleh sama sekali memiliki keberpihakan kepada salah satu istri, karena dapat menimbulkan kezaliman bagi yang lainnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya, “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
Selain bersikap adil, suami yang melakukan poligami juga mesti tegas dalam mengambil keputusan.
Contohnya pada saat salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, sementara malam itu adalah jatahnya ia bermalam di tempat istri yang lain.
Maka ia wajib tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.
Maka demikian, apabila seseorang tak mampu berlaku secara adil, maka cukup satu istri saja.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Nikah Terbaru 2020
2. Syarat Poligami Tidak Boleh Lalai Beribadah
Seorang yang hendak melakukan poligami,mestinya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan semakin rajin dalam beribadah.
Namun ketika ia telah melaksanakan syariat tersebut, tapi justru malah membuat ibadahnya lalai, maka poligami akan menjadi fitnah baginya.
Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
3. Dapat Menjaga Kehormatan Para Istri
Poligami dalam Islam juga mewajibkan sang suami agar dapat melindungi agama serta kehormatan para istrinya.
Orang yang melakukan poligami wajib tekun dan sabar membimbing para istri agar tidak sampai berbelok ke jalan yang sesat serta jauh dari Allah SWT.
Termasuk halnya dalam urusan pemberian kebutuhan biologis, semua harus sama rata, tanpa ada yang dibeda-bedakan.
Jika memang hanya mampu memberikan untuk satu orang istri, maka tahanlah diri untuk tidak berpoligami yang nantinya justru cuma menimbulkan kezaliman pada yang lain.
Jangan sampai nanti istrinya karena tidak bisa dipenuhi kebutuhan biologis justru mencari pelampiasan lewat laki-laki lainnya.
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Siap Menafkahi Lahir dan Batin
Kalau syarat poligami dalam Islam yang berikutnya sudah jadi aturan mutlak dan tidak bisa ditoleransi.
Sebagai seorang pemimpin dalam rumah tangga, seorang suami tentu wajib memberikan nafkah lahir dan batin bagi sang istri.
Hukumnya adalah dilarang jika seseorang yang belum mampu mencukup satu istri kebutuhan nafkah lahir dan batinnya, malah mencari istri yang lain.
Orang semacam inilah yang dilarang untuk melakukan poligami.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)
5. Dilarang Poligami dalam Islam Terhadap Wanita yang Bersaudara
Disyaratkan para istri tidak boleh berasal dari keturunan yang sama, karena dilarang dalam Islam jika masih ada ikatan saudara di antara mereka.
Ayat tentang pernikahan dan ayat poligami yang merupakan firman dari Allah yang artinya, “(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisaa’:23)
6. Maksimal 4 Orang Istri
Ini dia syarat poligami dalam Islam yang sepertinya sudah banyak diketahui oleh khalayak ramai.
Batas maksimal yang diperbolehkan adalah empat orang istri sesuai dengan petuah yang pernah diberikan oleh Rasulullah:
“Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat diantara mereka”. (HR. Ibnu Majah)
Temukan beragam informasi menarik lainnya di artikel.rumah123.com!
Intip juga proyek properti terbaik di Emerald Cilebut!