Gaji Dokter Muda 2021, Tak Seberapa Dibanding Tanggung Jawabnya!
Gaji dokter mungkin bukan menjadi salah satu parameter penting, terlebih kemanusiaan menjadi faktor prioritas dalam dunia kesehatan.
Jiwa sosial dan mengabdi menjadi identitas terhadap seorang dokter dalam menangani pasien, terlebih masa pandemi COVID-19.
Meski demikian, untuk menjadi seorang dokter memerlukan biaya tidak sedikit bahkan sekolah kedokteran bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran.
Meski faktor finansial tidak serta merta berpengaruh, namun menjadi dokter selalu menjadi cita-cita mulia bahkan beasiswa kedokteran kerap dilakukan oleh beberapa institusi untuk pemerataan wilayah di pedesaan.
Selain faktor tersebut, dokter tidak pernah mengenal kata pensiun bahkan masih banyak dokter yang berusia lanjut tetap aktif menangani pasien.
Perlu diketahui, ternyata gaji dokter di Indonesia menurut Junior Doctor Network (JDN) Indonesia masih banyak dokter yang belum memperoleh upah sesuai kapasitasnya.
Lantas, berapakah gaji dokter secara rinci? Simak pembahasannya bersama-sama!
Daftar Gaji Dokter di Indonesia Saat Ini
Ada beberapa kompilasi gaji yang diterima dokter melalui praktik baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan secara lengkap berikut ini.
1. Gaji Dokter Umum
Berdasarkan survei yang dilakukan Junior Doctor Network (JDN) Indonesia tentang “Survei Kesejahteraan Dokter Umum” pada 2018 silam, mengatakan 83,85% dokter mendapat gaji yang tidak sesuai yang direkomendasikan Ikatan Dokter Indonesia.
Survei JDN Indonesia mencatat, hanya 10,63 persen yang memperoleh gaji hingga 10,5 juta untuk satu tempat praktik saja.
Sementara, terdapat 26,24% dokter umum yang menerima gaji di bawah Rp3 juta, lalu dokter berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta sebesar 8,89%.
Adapun, 24,78% persen dokter memperoleh penghasilan lebih dari Rp10 juta dengan melakukan praktik di beberapa tempat.
Faktor besaran gaji dokter juga dilihat dari lama masa kerja, daerah dan kebijakan rumah sakit setempat.
2. Gaji Dokter Spesialis
Khusus dokter spesialis, ini tergantung dari perjanjian kerja dan upah minimum di suatu daerah, baik dalam wilayah Provinsi maupun Kota/Kabupaten.
Gaji dokter yang diperoleh pastinya akan lebih besar dengan nominal mencapai puluhan bahkan ratusan juta.
Ada beberapa gaji dokter spesialis dengan nominal yang sangat tinggi, yakni dokter spesialis jantung, dokter spesialis kandungan, penyakit dalam dan dokter gigi.
3. Gaji Dokter PNS
Selain dokter di rumah sakit swasta, tersedia juga standarisasi gaji dokter PNS di Indonesia saat ini.
Umumya, dokter yang berstatus PNS bisa kamu temukan pada Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas maupun fasilitas kesehatan milik negara.
Adapun, dokter yang berstatus PNS juga digolongkan sesuai peraturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai contoh, dokter yang baru memperoleh sumpah dokter secara resmi maka ia digolongkan dalam kategori III B dengan gaji pokok sekitar Rp2,8 juta.
Gaji tersebut belum termasuk pendapatan lainnya maupun tunjangan dan insentif tenaga kesehatan yang menjadi hak mereka saat ini.
Selain Gaji Dokter, Pemerintah juga Memberikan Insentif Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi COVID-19
Tak hanya gaji pokok, di masa pandemi saat ini juga pemerintah menyiapkan skema terbaik untuk para tenaga kesehatan yang berjuang dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut juga telah ditetapkan oleh Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, pemberian insentif dan santunan kematian pada fasilitas pelayanan kesehatan meliputi :
1. Rumah sakit yang khusus menangani COVID-19 seperti RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.
2. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
5. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
6. Puskesmas.
7. Laboratorium yang Ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Besaran insentif meliputi sebagai berikut :
1. Dokter Spesialis : Rp15 juta
2. Dokter Umum dan Gigi : Rp10 juta
3. Bidan dan Perawat : Rp7,5 juta
4. Tenaga medis lainnya : Rp5 juta
Sementara, untuk insentif tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan Provinsi/Kabupaten dan Kota, Puskesmas, dan Laboratorium masing-masing Rp5 juta.
Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan pada tenaga kesehatan yang wafat dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan COVID-19 saat bertugas.
Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena pasien COVID-19 di fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19.
Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai gaji dokter dan insentif, khususnya di masa pandemi COVID-19.
Temukan referensi menarik seputar properti, selengkapnya di Rumah123.
“Berencana mencari hunian idaman? Kamu bisa cek Apartemen Vasaka Solterra.”