OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Fungsi dan Tugas Staf Khusus Presiden Joko Widodo

28 September 2022 · 2 min read Author: Maskah Alghofar

staf khusus presiden joko widodo

Staf khusus presiden memiliki tugas untuk melancarkan kinerja presiden. Lalu apa saja tugas dan fungsi tersebut? Simak ulasan berikut.

Staf khusus presiden merupakan lembaga atau organisasi yang memiliki fungsi untuk membantu tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Seperti namanya, staf khusus ini merupakan lembaga non struktural dengan jumlah anggota dan susunan tergantung kebutuhan dari orang nomor satu Indonesia.

Lantas, apa saja fungsi dan tugas stafsus Jokowi yang dimaksud? Simak bersama ulasannya berikut ini, yuk!

Situs properti Rumah123.com merangkum dari berbagai sumber.

Fungsi dan Tugas Staf Khusus Presiden

Menurut Pasal 18 Perpres 17/2012jo. Perpres 39/2018, jumlah stafsus presiden paling banyak terdiri dari 15 orang.

Jumlah tersebut sudah termasuk dengan sekretaris pribadi presiden sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres).

Selain itu, staf khusus orang nomor satu Indonesia ini dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, seperti politisi atau kalangan profesional.

Untuk tugas dan fungsinya, stafsus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden.

Adapun tugas tersebut merupakan di luar dari tugas kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, para staf ini juga wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

daftar staf khusus presiden jokowi

Sumber: Suara.com

Administrasi Staf Khusus Presiden

Secara administratif, stafsus memiliki tanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet agar pelaksanaan tugas berjalan dengan baik.

Namun demikian, dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing stafsus juga bertanggung jawab kepada presiden.

Selanjutnya, presiden akan menugaskan Koordinator Staf Khusus Presiden untuk memberikan tugas kepada stafsus.

Lalu, agar koordinasi dapat berjalan dengan optimal para stafsus ini akan memiliki asisten pembantu paling banyak dua orang.

Kemudian dari dua asisten ini masing-masing akan memiliki pembantu asisten paling banyak dua orang.

Pembantu asisten ini merupakan staf yang diperbantukan dan berasal dari Sekretariat Kabinet (Setkab) atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Perpres 17/2012 jo.Perpres 55/2015, para stafsus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

***

Itulah fungsi dan tugas stafsus yang perlu kamu ketahui.

Bagaimana nih menurut kamu?

Temukan artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Sedang mencari hunian di sekitar Bekasi? Premier Estate 3 mungkin bisa jadi pilihan menarik lainnya, lo.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena Rumah123.com akan selalu #AdaBuatKamu.


Tag: ,


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya