OK
Panduan

Catat Ya! Ini Deretan Fasilitas Umum Rumah Subsidi yang Wajib Tersedia

18 Oktober 2022 · 3 min read Author: Adhitya Putra

fasilitas rumah subsidi

Pemerintah telah menetapkan aturan khusus terkait fasilitas umum rumah subsidi demi terciptanya tempat tinggal yang laik huni. Penasaran? Baca ulasannya di sini.

Masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR kini bisa punya hunian dengan harga terjangkau melalui program pembiayaan dari pemerintah.

Seperti diketahui bersama, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah Indonesia memiliki program hunian laik melalui rumah subsidi.

Biasanya, harga hunian subsidi di berbagai daerah bervariasi antara Rp150 juta hingga Rp200 jutaan.

Kendati dijual dengan harga miring, bukan berarti pembangunannya jadi asal-asalan. lo.

Melansir dari laman Kompas.com, pemerintah membuat aturan terkait konsep hunian yang layak agar MBR mendapatkan tempat tinggal yang nyaman.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Aturan Hunian Subsidi

rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah

(Sumber: dok. Kementerian PUPR)

Masih dikutip dari laman berita yang sama, salah satu hal yang diatur adalah prasarana, sarana, dan utilitas umum, sebagai fasilitas penunjang rumah subsidi.

Di dalam pasal 18 menyebutkan bahwa kepemilikan rumah melalui KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan  luas tanah, luas lantai, dan harga jualnya.

Pasal tersebut juga menyebutkan terkait kriteria lokasi rumah umum tapak atau sarusun umum, bangunan rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Sedangkan dalam pasal 21 disebutkan pula bahwa hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi merupakan rumah baru dari pengembang.

Lalu, apa saja fasilitas umum rumah subsidi yang harus tersedia di kompleks hunian tersebut?

Sarana dan Utilitas yang Harus Ada di Perumahan Subsidi

fasilitas umum rumah subsidi

(Sumber: dok. Kementerian PUPR)

Berdasarkan Peraturan Menteri yang telah disebutkan di atas, maka paling tidak perumahana subsidi harus memiliki:

  • Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya.
  • Jaringan listrik dalam rumah.
  • Jalan lingkungan.
  • Saluran/drainase lingkungan.
  • Saluran air limbah rumah tangga.
  • Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.
  • Fasilitas umum di atas juga harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian akad pembiayaan.

***

Nah, itulah berbagai fasilitas umum rumah subsidi yang wajib tersedia di dalam kompleks untuk menunjang kenyamanan para penghuninya.

Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan berguna untuk kamu, ya!

Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.

Jangan lupa, untuk membaca informasi mengenai  hunian subsidi  di Google News Rumah123.com.

Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.

Rekomendasi terbaik untuk memiliki rumah minimalis di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pastinya Mustika Village Sukamulya.


Tag: , ,


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA