OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Dukung Pasokan Perumahan Pekerja, BPJS Kucurkan Kredit Konstruksi

30 Nopember 2023 · 2 min read Author: Dodiek Dwiwanto

Ilustrasi (Rumah123/iStockphoto)

Untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat, Presiden Joko Widodo membuat program satu juta rumah pada April 2015.

Kebutuhan perumahan memang meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Apalagi negeri ini tengah mengalami bonus demografi dengan banyaknya jumlah penduduk usia produktif.

Baca juga: Direktur Trans Park Cibubur: Kesan Pertama Harus Menggoda

BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan lembaga negara yang menangani asuransi sosial untuk para pekerja juga memiliki program terkait perumahan.

Lembaga ini memiliki program yang komprehensif dengan memberikan dukungan dari sisi supply and demand (pasokan dan permintaan).

Baca juga: Mau DP, KPR, dan Renovasi Rumah? Gampang, Ada BPJS Ketenagakerjaan Lho

Perihal pasokan perumahan, BPJS Ketenagakerjaan ikut membantu penyediaan perumahan dengan memberikan kredit konstruksi bagi perusahaan pengembang yang menyediakan perumahan bagi para pekerja.

“Kredit konstruksi ini diberikan kepada developer yang mengembangkan dan membangun perumahan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja kepada Rumah123 di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca juga: Yuk, Manfaatkan Layanan Tambahan BPJS! Ada Program untuk Perumahan Nih

Perusahaan pengembang mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan pinjaman dengan suku bunga yang kompetitif.

“Mereka dapat bunga BI Repo Rate plus 4 persen, jadi sekarang sekitar 8,75 persen,” kata Utoh lagi.

Baca juga: Soal Perumahan, Ternyata BPJS Punya Layanan Komprehensif!

Utoh melanjutkan kalau bunga ini terbilang rendah kalau dibandingkan dengan suku bunga perbankan yang biasanya lebih tinggi.

Bunga kredit konstruksi ini mengacu pada BI Repo Rate sebesar 4,75 persen yang telah ditetapkan sejak pertengahan April 2017. Jumlah ini ditambah 4 persen dan menjadi 8,75 persen. Sementara mengenai jangka waktu kredit mencapai 5 tahun.

Baca juga: Pengen Gunakan Manfaat Layanan Tambahan BPJS? Jangan Cairkan JHT!

By the way, untuk kamu yang memiliki perusahaan pengembang dan sedang membangun proyek perumahan pekerja, nggak ada salahnya untuk mencoba mengajukan kredit konstruksi ini. Siapa tahu bisa menambah pendanaan perusahaan.


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya