OK
Panduan

Macam Macam Akad KPR Syariah yang Perlu Diketahui Pembeli Rumah. Jangan Sampai Salah Ya!

21 September 2022 · 4 min read Author: Adhitya Putra

akad kpr syariah

Kenali macam macam akad KPR syariah yang popular dalam skema pembiayaan perumahan. Kamu yang ingin berencana beli rumah, jangan sampai salah ya!

Skema pembiayaan kredit pemilikan rumah alias KPR, umumnya digunakan bagi pencari properti yang tidak punya cukup dana untuk membeli hunian secara tunai.

Tak hanya konvensional, mereka juga dapat memilih jenis KPR syariah untuk memiliki rumah idamannya.

Apa itu KPR syariah?

KPR Syariah adalah jenis pembiayaan untuk membeli rumah baik bekas atau baru dengan menggunakan prinsip atau akad.

Biasanya, pembiayaan perumahan ini tidak menggunakan skema bunga dalam implementasinya dan besaran cicilan bersifat tetap hingga akhir masa tenor.

Menurut laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, dijelaskan bahwa periode waktu pembiayaan KPR syariah bisa berupa jangka pendek, menengah, hingga panjang.

Lalu, akad apa yang dipakai dalam KPR syariah antara bank dan nasabah pembeli rumah KPR?

Mari langsung aja kita simak bersama-sama ulasannya di bawah ini.

Mengenal Berbagai Jenis Akad dalam KPR Syariah

Melansir Ensiklopedi Hukum Islam, akad berasal dari kata Al-‘Aqd.

Adapun kata Al-‘Aqd artinya perikatan, perjanjian, dan permufakatan dalam kegiatan jual beli maupun pernikahan.

Dalam transaksi perumahan KPR syariah, terdapat empat macam macam akad.

Berikut ini penjelasan lengkapnya:

1. Akad Jual Beli Murabahah

ilustrasi akad murabahah dalam pembiayaan rumah

Secara umum, akad KPR syariah jenis ini merupakan perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah.

Dalam akad murabahah, pihak bank syariah akan membeli properti yang diperlukan oleh nasabah.

Kemudian, pihak perbankan akan menjualnya kepada nasabah tersebut dengan besaran harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati.

Bila terjalin kesepakatan, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah.

 Pihak bank tidak akan mengenakan bunga. Akan tetapi, mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sedangkan besaran cicilan yang harus dibayarkan nasabah, dalam jangka waktu yang disepakati bersifat tetap.

Perlu diingat, sebaiknya kamu mempelajari dahulu skema pembayaran  melalui simulasi KPR syariah yang telah disediakan oleh pihak bank.

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

Jenis akad KPR syariah ini dilakukan antara dua pihak atau lebih yang berkongsi terhadap suatu barang.

Dalam akad musyarakah mutanaqisah, nantinya salah satu pihak akan membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Adapun bank dan nasabah akan membeli rumah atau apartemen bersama-sama dengan porsi kepemilikan sesuai kesepakatan.

Contohnya, pihak bank 80% dan nasabah 20%.

Kemudian, nasabah akan membeli bagian rumah yang dimiliki oleh bank hingga kredit lunas.

3. Akad Istishna’

nasabah kpr syariah di bank syariah

(Sumber: Bisnis.com)

Contoh akad kredit syariah berikutnya adalah istishna’.

Kamu sebagai nasabah, akan membeli rumah sesuai dengan pesanan yang disepakati.

Umumnya, ada dua metode yang ditawarkan bank KPR syariah untuk akad jenis ini, yakni metode selesai-bayar dan metode progresif.

Bila memilih metode pesan-bayar, kamu diharuskan melunasi rumah atau unit apartemen saat pembangunan selesai.

Dalam proses akad istishna’, bank akan meminta calon nasabah untuk membuat rekening dan diwajibkan mengisinya selama masa pembangunan berjalan.

Sedangkan untuk metode progresif, sang nasabah diharuskan membayar kepada bank sesuai progres pembangunan rumah.

4. Akad Ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT)

Berbeda dengan sebelumnya, ijarah muntahiyah bit tamlik dikenal pula sebagai akad sewa beli.

Nasabah yang terikat dengan perjanjian dalam KPR syariah tersebut. dianggap menyewa rumah yang ingin dibeli, hingga periode yang ditentukan.

Ketika masa sewa berakhir, pihak bank akan menjual atau menghibahkan rumah syariah tersebut kepada sang nasabah.

Misalnya, kamu ingin membeli rumah seharga Rp250 juta, dan menandatangani akad IMBT dari sebuah bank.

Berdasarkan akad ini, maka bank yang bersangkutan akan membeli rumah tersebut dan menyewakannya kepada kamu, untuk jangka waktu 20 tahun.

Sebagai gantinya, kamu membayar uang sewa selama masa perjanjian dengan bank tersebut.

Ketika masa sewa berakhir, maka kepemilikan rumah tersebut akan berpindah dari bank kepada kamu.

Nah, itulah ulasan berbagai macam macam akad KPR syariah yang perlu Property People ketahui.

Semoga artikel ini dapat menambah informasi untuk kamu, ya!

Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.

Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.

Rekomendasi terbaik untuk memiliki rumah mewah di kawasan Tangerang, Banten, pastinya The Zora.


Tag: ,


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA