Developer Rumah Bangkrut, Bagaimana Nasib Cicilan yang Sudah Berjalan?
Banyak orang yang lebih memilih untuk membeli rumah melalui developer lantaran prosesnya lebih praktis dan gampang.
Seluruh proses, mulai dari pemberian tanda jadi hingga proses cicilan baik melalui developer langsung atau melalui bank, akan dibantu oleh pihak developer.
Sayangnya, membeli properti melalui developer tak selalu menguntungkan.
Tak sedikit developer yang nakal dan tak melaksanakan tanggung jawabnya.
Di tengah-tengah pembangunan, developer menghentikan proyeknya karena bangkrut.
Sedangkan sejumlah pembayaran cicilan konsumen sudah kepalang berjalan, dan kamu sebagai nasabah pun sudah kepalang akad kredit rumah tersebut.
Nantinya notaris akan memeriksa keabsahan semua dokumen tersebut.
Apabila semua dokumen telah lengkap, notaris akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen ke penjual sebagai bukti semua dokumen rumah telah berpindah tangan.
Bagaimana jika kamu menjadi korban dari kasus seperti ini?
Jangan panik dulu, sebab ada sejumlah aturan resmi yang mengatur tentang hal ini.
Yuk, kita simak bersama-sama!
Contoh kasus pelanggaran pengembang perumahan
Kasus yang sering terjadi adalah properti yang sedang dicicil masih dalam proses pembangunan, dan di tengah jalan developer tak bisa melanjutkan pembangunan karena bangkrut.
Ada pula yang pembangunan rumahnya sudah selesai, namun developer bangkrut, sedangkan proses cicilan masih berlangsung sehingga konsumen tidak bisa melakukan balik nama.
Apabila hal ini terjadi, kamu hanya akan memegang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani oleh developer.
Artinya, objek properti tersebut masih menjadi milik developer dan belum beralih.
Lebih buruknya lagi, properti yang dicicil tersebut menjadi bagian dari boedel pailit.
Pasal yang mengatur tentang kasus developer pailit
Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).
Berikut bunyi pasal tersebut:
Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan suatu jangka waktu, dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit, maka perjanjian menjadi hapus dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit.
Dalam hal pihak lawan dirugikan karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.
Kesimpulan dari pasal tersebut adalah ketika developer pailit, PPJB otomatis akan dihapus.
Tuntutan yang bisa kamu ajukan ke developer mangkrak atau perumahan bangkrut
Sebagai konsumen, tentu saja kamu mengalami kerugian ketika proses cicilan sudah berjalan sedangkan hunian tak jadi diselesaikan.
Untuk hal tersebut, kamu bisa menuntut ganti rugi kepada developer sebagai kreditor konkuren, seperti yang tertulis pada Pasal 115 Ayat (1) UU KPKPU.
Kewajiban sebagai debitur
Adapun sebagai debitur, berikut kewajiban yang harus kamu penuhi:
Pada dasarnya, PPJB yang telah dihapus tak turut menghapuskan perjanjian kredit konsumen kepada bank.
Seluruh kewajiban yang masih berlaku terhadap bank dan debitur adalah cicilan.
Nah, bagaimana jika debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) untuk menyelesaikan cicilan developer yang pailit?
Menurut Pasal 1244 – 1245 KUH Perdata, wanprestasi yang disebabkan oleh keadaan memaksa tidak akan mewajibkan debitur mengganti biaya, rugi, dan bunga.
Tapi, apakah kepailitan developer termasuk dalam keadaan memaksa?
Kepailitan developer masuk ke dalam kategori keadaan memaksa.
Jadi, kamu tak perlu mengganti biaya apapun dan justru bisa meminta ganti rugi kepada developer terkait.
Pertimbangkan dulu hal ini matang-matang sebelum membeli rumah
Memang, ada undang-undang yang telah mengatur mengenai hal ini.
Namun tentu saja, belajar dari kasus di atas, tentu kamu harus lebih berhati-hati saat membeli rumah, terutama rumah dari developer yang belum jelas riwayatnya.
Lakukan tindakan preventif untuk berjaga-jaga, pastikan bahwa developer yang dipilih sudah memiliki rekam jejak yang jelas, dan tidak memiliki riwayat buruk sebelumnya.
Baik itu dengan melihat reputasi pengembangnya terlebih dahulu, mengecek kembali legalitas bangunan, dan meninjau langsung lokasi terkait.
Semoga kamu yang hendak membeli rumah dijauhkan dari pengembang nakal ya!
Simak juga artikel lainnya seputar legalitas rumah hanya di artikel.rumah123.com!