OK
Panduan

Developer Membatalkan Proses Jual Beli Rumah? Begini Aturannya!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

proses jual beli rumah

Dalam proses jual beli rumah, kerap kali ada developer rumah yang membatalkan di tengah pembayaran. 

Misalnya, kamu telah melakukan pembayaran down payment (DP) sebesar 30 persen dari harga rumah. 

Bahkan, baik pihak penjual dan pembeli telah menandatangani Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Namun, penjual tiba-tiba melakukan pembatalan, lalu apa yang harus dilakukan?

Yuk, simak penjelasan dari aturan pembatalan dalam proses jual beli rumah di bawah ini:

Aturan Pembatalan PPJB

Pembatalan PPJB diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Permen PUPR 11/2019).

Dalam PPJB, terdapat beberapa hal yang dimuat, yakni:

– Identitas para pihak

– Uraian objek PPJB

– Harga Rumah dan tata cara pembayaran

– Jaminan pelaku pembangunan

– Hak dan kewajiban para pihak

– Waktu serah terima bangunan

– Pemeliharaan bangunan

– Penggunaan bangunan

– Pengalihan hak

– Pembatalan dan berakhirnya PPJB 

– Penyelesaian sengketa.

Jika dalam pembatalan pembelian rumah setelah menandatangani PPJB karena kelalaian penjual, maka seluruh pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan ke pembeli.  

Namun, jika pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pembeli, maka ada dua hal yang terjadi, yakni:

– Jika pembayaran telah dilakukan pembeli paling tinggi 10 persen dari harga transaksi, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan.

– Jika pembayaran telah dilakukan pembeli lebih dari 10 persen dari harga transaksi, pelaku pembangunan berhak memotong 10 persen dari harga transaksi

Mekanisme dan Akibat Hukum Pembatalan Jual Beli Rumah

Kamu juga harus mempelajari ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam PPJB, terutama mengenai ketentuan pembatalan PPJB. 

Hal itu terkait bagaimana mekanisme dan akibat hukum dari pembatalan tersebut, serta  ketentuan mengenai penyelesaian sengketa.

Hal ini berdasarkan Angka 11 huruf a Lampiran Permen PUPR 11/2019, yang berbunyi:

Pembatalan PPJB hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai syarat pembatalan dalam PPJB yang disepakati oleh pembeli dan pelaku pembangunan.

Syarat Pembatalan dalam PPJB

Berdasarkan Jurnal Jurisprudentie Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang berjudul Konsekuensi Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Praktek Jual Beli Properti di Makassar oleh Muh Taufiq Amin.

Terdapat berbagai kemungkinan pengaturan tentang pembatalan yang diatur dalam perjanjian, yaitu:

1. Penyebutan alasan pemutusan perjanjian

Dalam perjanjian kerap kali ada perincian terkait alasan-alasan pemutusan perjanjian. 

Dengan begitu, tidak semua wanprestasi dapat menyebabkan putusnya perjanjian, melainkan wanprestasi yang hanya disebutkan dalam perjanjian. 

2. Perjanjian diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak

Dalam beberapa kasus, pembatalan hanya bisa diputuskan jika disetujui oleh kedua belah pihak berdasarkan perjanjian. 

Hal ini dilakukan sebagai penegasan, sebab tanpa penyebutan itu, perjanjian dapat diterminasi jika disetujui oleh kedua belah pihak. 

3. Penyampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Dalam perjanjian, biasanya terdapat poin yang berisi bahwa kedua belah pihak tidak perlu menempuh prosedur pengadilan. 

Namun, hal tersebut dapat diputuskan langsung oleh kedua belah pihak. 

Untuk itu, Pasal 1266 KUHPerdata seringkali dikesempingkan, karena pasal tersebut mengatur setiap pemutusan perjanjian harus dilakukan lewat pengadilan.

4. Tata cara pemutusan perjanjian

Sebelum pemutusan perjanjian, biasanya ada peringatan kepada pihak yang tidak memenuhi prestasinya untuk melaksanakan kewajibannya. 

Peringatan ini bisa dilakukan dua atau tiga kali. 

Namun, jika masih diindahkan, maka salah satu pihak dapat langsung memutuskan perjanjian.

Hal ini sejalan dengan prinsip ingebrekestelling, yakni pemberian akta lalai menurut Pasal 1238 KUHPerdata.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait aturan pembatalan dalam proses jual beli rumah. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Daru Raya Tangerang hanya di www.rumah123.com.


Tag:


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA