OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Depok Berlakukan Aturan Wajib Memiliki Garasi, Pemilik Mobil Terancam Denda

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

parkir mobil depok- rumah123.com

Ilustrasi. Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat Mulai Memberlakukan Peraturan Baru. Pemilik Mobil Harus Memiliki Garasi. Mereka yang Melanggar Akan Terkena Denda Rp2 Juta (Foto: Rumah123/Getty Images)

Pemerintah Kota Depok mulai memberlakukan peraturan yang mewajibkan para pemilik mobil untuk memiliki garasi. Mereka yang melanggar terancam denda.

Bagi warga Kota Depok yang biasa memarkirkan mobilnya di jalan raya, saatnya mengetahui peraturan baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah mengenai Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Ada aturan baru yang mengatur kepemilikan garasi bagi warga yang mempunyai mobil. Bagi yang melanggar terancam hukuman denda uang sebesar Rp2 juta.

Baca juga: 5 Langkah Mudah Membersihkan dan Merapikan Garasi

Laman berita online Kompas.com melansir pernyataan Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna. Dia menyatakan banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir sehingga mengambil badan jalan.

Pemerintah Kota Depok melakukan revisi peraturan daerah mengenai Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Peraturan ini menjadi upaya untuk menekan semakin banyaknya warga yang memarkir kendaraan secara sembarangan di Depok.

Upaya ini untuk menertibkan parkir liar. Selama ini, banyak fasilitas umum dan fasilitas sosial malah digunakan untuk lahan parkir.

Parkir Mobil Sembarangan dan Tidak Punya Garasi, Pemilik Akan Terkena Denda Rp2 Juta

Pemerintah Kota Depok telah mengajukan rancangan peraturan daerah ke DPRD Kota Depok sejak Juli 2019. Usai Perda tersebut disahkan, Pemkot Depok akan membahasnya lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana belum dapat memaparkan mekanisme pelaksanaan dan juga denda. Sebelumnya, ada yang menyatakan denda uang untuk mereka yang melanggar adalah Rp20 juta, namun yang benar adalah Rp2 juta.

Wali Kota Depok Mohammad Idris memaparkan pasal yang mengatur mengenai garasi adalah Pasal 34. Bagi pemilik kendaraan di Depok yang tidak mempunyai garasi, harus siap menerima denda maksimal Rp2 juta.

Baca juga: 300 SL Gullwing Jadi Salah Satu Koleksi Mobil di Garasi Rumah BJ Habibie

Idris meluruskan mengenai pemberitaan mengenai peraturan daerah ini. Perda ini tidak hanya sekedar mengatur soal garasi. Selain itu, denda administrasi maksimal sebesar Rp2 juta, bukan Rp20 juta.

Salah satu pasal tersebut memang mengatur mengenai kepemilikan garasi. Hal ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keteraturan.

Pemerintah Kota Depok Masih Melakukan Kajian Teknis

Situs berita online CNNIndonesia.com mengutip pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana. Dia meminta warga Depok menilai positif peraturan daerah ini lantaran hal tersebut demi kebaikan warga.

Dinas Perhubungan Kota Depok masih menyusun pedoman teknis dan mekanisme pengaturan Pasal 34 dalam dua tahun ke depan. Hal ini juga mencakup metode sosialiasi dan edukasi bagi warga.

Peraturan daerah ini menjadi cara untuk menyadarkan warga mengenai sarana dan prasarana umum. Jalan termasuk di dalamnya.

Baca juga: 4 Cara Keren dan Kreatif Mengubah Fungsi Garasi

Dadang menyatakan banyak warga Depok mengeluh kalau banyak mobil yang diparkir sembarangan sehingga mengganggu para pengguna jalan lainnya.

Banyak warga yang memiliki mobil, namun tidak mempunyai garasi. Mereka memarkikan mobil di bahu jalan. Mereka juga menggunakan fasilitas lapangan sebagai tempat parkir mobil pribadi, padahal lapagan tersebut adalah arena bermain anak.


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya