Denda & Hukuman untuk yang Mencuri Listrik Supaya Tagihan Murah. Dipenjara dan Bayar Denda Miliaran!
Kenaikan tarif listrik biasanya terjadi seiring bergantinya tahun lantaran adanya inflasi.
Seperti yang terjadi pada kuartal tiga tahun lalu misalnya, terjadi penyesuaian harga listrik per kWh.
Masyarakat pun banyak yang mengeluhkan hal ini karena kenaikan terjadi di tengah kondisi pandemi, di mana hampir seluruh sektor industri di Tanah Air terkena dampaknya.
Inilah salah satu alasan yang menyebabkan terjadinya modus di mana masyarakat mencuri listrik untuk menguntungkan dirinya sendiri.
Modus pencurian listrik yang sering dilakukan oleh masyarakat
Dilansir dari detik.com, PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) mengelompokan modus pencurian listrik menjadi beberapa jenis.
Beberapa di antaranya:
1. Mencuri listrik dengan mgganti Miniature Circuit Breaker (MCB) meteran listrik
Pertama, banyak orang yang mengganti MCB meteran listrik di rumahnya agar bisa memakai daya listrik lebih tinggi dari yang seharusnya.
Misalnya, pelanggan listrik rumah tangga 450 VA mengganti MCB meterannya sehingga daya listriknya menjadi naik hingga 1.300 VA.
Masyarakat boleh saja menambah daya listrik PLN di rumah, tapi tidak menggantinya sendiri, melainkan dengan mengajukan tambah daya listrik melalui call center PLN 123 atau Twitter @pln_123 dan Facebook PLN 123.
Terdapat biaya yang dikenakan untuk melakukan penambahan daya listrik, yaitu untuk biaya penggantian MCB, biaya penyambungan, dan uang jaminan pelanggan.
2. Mencuri listrik dengan mengakali kWh meter (meteran listrik) dengan menurunkan kawat jumper antara terminal 1 dan 3
Modus pencurian listrik kedua adalah dengan mengakali kWh meter (meteran listrik) dengan menurunkan kawat jumper antara terminal 1 dan 3.
Dengan begitu, pemakaian listrik yang tercatat di meteran menjadi lebih sedikit dibanding pemakaian sebenarnya.
Misalnya, seharusnya penggunaan listrik sebesar 100 kWh, namun yang tercatat hanya 60 kWh.
Hal ini tentunya sangat merugikan PLN karena biaya listrik yang dibayar penghuni rumah menjadi lebih murah dari yang seharusnya.
3. Mengganti MCB dan mengakali kWh meter
Modus mencuri listrik yang ketiga adalah gabungan antara pelanggaran jenis pertama dan kedua, yaitu mengubah daya listrik sekaligus mengakali meteran.
Apa saja hukuman yang dikenakan kepada mereka yang mencuri listrik?
– Sanksi dari PLN berupa pemutusan sementara hingga denda
Dilansir dari detik.com, pelanggan yang melakukan pencurian listrik dapat dikenakan sanksi dari PLN berupa pemutusan sementara, pembongkaran sambungan, denda, pembayaran biaya lainnya.
Masyarakat sebagai pelanggan yang mencuri listrik juga bisa dituntut pidana oleh Penyidik PNS (PPNS) dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Sedangkan untuk non pelanggan PLN, sanksinya bisa berupa pembongkaran sambungan, pembayaran biaya-biaya, hingga sanksi pidana.
– Menurut UU Ketenagalistrikan, hukuman yang dikenakan untuk pencuri listrik adalah penjara 7 tahun dan denda Rp2,5 miliar
Lebih lengkapnya, berikut penjelasan tentang denda dan sanksi hukuman yang dikenakan kepada orang yang mencuri listrik, seperti dilansir dari Hukumonline:
Mengenai menggunakan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan sebagai berikut:
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
Dalam hukum terdapat suatu asas yaitu “lex specialis derogat legi generali”.
Secara sederhana hal ini berarti aturan yang bersifat khusus (specialis) mengenyampingkan aturan yang bersifat umum (generalis).
Berarti ketentuan pidana yang dipakai apabila terjadi tindak pidana pencurian listrik adalah ketentuan pidana yang diatur dalam UU Ketenagalistrikan.
Itu dia penjelasan tentang pencurian listrik serta denda dan hukuman yang dikenakan kepada pelakunya.
Jangan coba-coba untuk melakukan hal ini, karena bukannya membuatmu untuk lantaran membayar listrik lebih murah, tapi bisa bikin kamu buntung karena harus dipenjara dna bayar denda miliaran!
Yuk, jadi masyarakat yang bersih dan jujur!
Simak juga artikel menarik lainnya seputar biaya listrik dan tips listrik rumahan hanya di artikel.rumah123.com!