Demi Keamanan, Bus Listrik Transjakarta Akan Dibuat Berisik

Ilustrasi Bus Listrik, Kementerian Perhubungan Meminta Transjakarta Mengoperasikan Bus Listrik yang Mengeluarkan Bunyi Demi Faktor Keamanan (Foto: Rumah123/Getty Images)
Transjakarta berencana untuk mengoperasikan bus listrik pada akhir 2019. Kementerian Perhubungan meminta bus listrik ini harus dapat mengeluarkan suara seperti halnya bus lainnya.
Pengelola Transjakarta, PT Transportasi Jakarta memang berencana untuk mengoperasikan bus listrik. Transjakarta akan menguji coba sekitar 10 bus listrik pada rute Sudirman-Thamrin tepatnya Bundaran Senayan-Monumen Nasional (Monas).
Transjakarta masih mempersiapkan semua dokumen dan proses legal. Situs Kompas.com mengutip pernyataan Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, Dewanto Purnacandra.
Baca juga: Bundaran Senayan-Monas Jadi Rute Pertama Uji Coba Bus Listrik Transjakarta
Dewanto menyatakan bahwa bus listrik merek BYD yang dipakai Transjakarta sudah memperoleh Surat Uji Tipe (SUT) pada Maret 2019 lalu.
“Pengujiannya ada uji baterai, dan uji kebisingan. Karena bus listrik juga mesti memiliki suara. Jadi kita minta ada suara, sebab motor listrik minim suara. Karena suara ban di aspal atau suara AC tidak cukup,” ujar Dewanto.
Dia melanjutkan bahwa terkait suara memang ditentukan dengan tingkat kebisingan atau desibel. Nantinya, mekanismenya memang diatur oleh regulasi atau peraturan mengenai kendaraan listrik yang sedang disempurnakan oleh pemerintah.
Baca juga: Bus Listrik Memang Mahal, Tapi Perawatan Murah dan Ramah Lingkungan
Kekerasan suara harus berdasarkan desibel. Namun, Dewanto menyatakan bisa saja bus listrik menggunakan suara buatan atau artificial sound, namun suara harus lumayan keras.
Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansayah menyatakan bahwa penerapan bunyi atau suara pada kendaraan listrik di Indonesia dapat mengambil contoh dari China.
Sigit memaparkan bahwa di China, bunyi kendaraan listrik dihasilkan dari pengeras suara. Pada kecepatan tertentu, minimal suara harus 50 desibel. Jadi saat kendaraan melintas, orang di sekitarnya tidak kaget.
Baca juga: Bus Listrik Tanpa Supir dan Tahan Cuaca Ekstrem Resmi Diluncurkan
Technical Director PT Mobil Anak Bangsa (MAB), Bambang Tri Soepandji menyatakan hal ini tidak menjadi masalah besar bagi perusahaan. Perusahaan ini merupakan salah satu produsen bus listrik di Indonesia.
“Tidak ada masalah, bisa kita instalasi dari equipment yang ada, kita ikuti regulasinya. Ketentuannya itu kan harus bisa mengeluarkan suara berdasarkan desible, jadi nanti akan kita terapkan,” ujar Bambang seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Regulasi kendaraan harus bersuara ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.33 Tahun 2018 Pasal 23 ayat (3), mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Kendaraan bermotor penggerak listrik minimal harus mempunyai suara 31 desibel.
Baca juga: Bus Listrik Warna Warni Ini Terinspirasi Dari Transportasi Jadul
Hmm, kira-kira seperti apa ya suara bus listrik Transjakarta nantinya. By the way, Jakarta semakin maju ya dengan kehadiran sejumlah transportasi massal keren seperti LRT, MRT, dan nantinya bus listrik.