Definisi MBR Belum Definit
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, menyatakan, ada aspirasi bahwa pengertian MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) jangan disamaratakan secara nasional, tapi regional saja.
“Contohnya, di Jakarta gaji Rp10 juta saja masih dianggap MBR karena sulit memiliki rumah,” katanya seperti dikutip dari kompas.com beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Maurin terkait Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir bulan lalu. Undang-Undang tersebut ditujukan bagi MBR agar dapat memiliki rumah.
Baca juga: UU Tapera Efektif Jika Upah Buruh Naik
Ada wacana untuk tidak menyamaratakan definisi MBR. Juga siapa saja yang disebut MBR dalam pemanfaatan dana Tapera.
Kategori MBR adalah mereka yang bergaji Rp4 juta dan berhak membeli rumah tapak. Juga mereka yang berpenghasilan Rp7 juta dan berhak membeli apartemen atau rumah susun (rusun).
Saat ini aspirasi tersebut masih dalam tahap kajian. Sedang diperbandingkan dengan program sejenis di negara lain. Menurut Maurin, bagaimana mendefinisikan MBR, apakah secara regional atau nasional, tengah menjadi perhatian Kementerian PUPR.
Baca juga: Apindo Bersiap Ajukan Uji Materi UU Tapera ke MK
Pemerintah berencana membuat kebijakan pembiayaan perumahan seperti yang diterapkan di Korea Selatan. Di Negeri Ginseng itu, pemerintah memberikan keringanan ekstra untuk pembiayaan perumahan bagi keluarga yang memiliki anak difabel. (Wit)