Data Tanah Wakaf Akan Terintegrasi di 2 Kementerian, Seperti Apa Sih Ya
Data tanah akan terintegrasi antara Kementerian Agraria Tata Ruang dan juga Kementerian Agama, bagi yang memiliki tanah wakaf silahkan cek.
Kabar baik bagi kamu yang memiliki tanah wakaf atau yang mendapatkan amanah mengelola tanah wakaf.
Masyarakat Indonesia mengenal tanah wakaf sejak lama, biasanya tanah ini digunakan untuk sekolah, rumah ibadah, kuburan, dan lainnya.
Peraturan perundangan yang mengatur tanah wakaf adalah UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Situs berita online Kompas.com melansir bahwa data tanah wakaf akan saling terintegrasi pada dua kementerian terkait.
Data tersebut ada di Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Nantinya, data tanah wakaf ini akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) yang dikelola Kementerian Agama.
Tanah wakaf yang telah terdaftar dan mempunyai sertifikat di Pusdatin Kementerian ATR/BPN dapat diidentifikasi melalui Siwak Kementerian Agama.
Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan sebelum ada integrasi, keduanya harus menyelaraskan data.
Data yang harus dicek mencakup data tanah wakaf yang telah bersertifikat dan tanah yang cuma mempunyai ikrar wakaf saja.
Hal ini tentu menghabiskan waktu kalau Pusdatin Kementerian ATR/BPN dan Siwak Kementerian Agama harus menyesuaikan data.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin berharap ada portal bersama.
“Perlu integrasi sistem antara Kemenag dengan ATR/BPN dan pembuatan portal bersama untuk data tanah wakaf bersertifikat,” ujar Kamaruddin.
“Mungkin nanti secara teknis bisa dibahas bersama antara dua kementerian, saya kira untuk kepentingan integrasi data,” lanjutnya.
Sertifikasi Tanah Wakaf Melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Pusdatin Kementerian ATR/BPN melansir data bahwa ada 164 ribu bidang tanah wakaf yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat.
Pemerintah melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tentunya untuk mempercepat program sertifikasi tanah wakaf.
Kementerian ATR/BPN melaksanakan program PTSL 2021, prioritasnya adalah daerah yang telah didata pada tahun sebelumnya.
“Tanah-tanah wakaf di desa-desa kita bikin peta lokasi, penlok (penetapan lokasi) sebuah desa, maka semua tanah yang di desa itu kita sertifikasi,”
Dari ratusan ribu tanah wakaf tersebut, tentunya mencakup tanah wakaf yang dikelola oleh organisasi Islam seperti NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, dan lainnya.
Nah, kalau kamu memiliki tanah wakaf atau mengelolanya, apakah tanah sudah terdaftar dan mempunyai sertifikat.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan berita terkini mengenai hukum pertanahan.
Bagi kamu yang ingin membeli rumah tapak di Gresik, Jawa Timur, pastinya Nirwana Hill menjadi pilihan terbaik.