OK
×
×
Sebagian besar dari kamu pasti sudah tau kalau kurang dari sebulan lagi, rakyat Indonesia bakal menghadapi Pemilihan Umum 2019. Bahkan mungkin kamu nggak cuma tau tapi juga merasakan panasnya situasi jelang Pemilu serentak ini. Saling cela di media sosial, nggak tegur sapa dengan tetangga, bahkan ribut dengan sesama anggota keluarga, menjadi hal yang biasa ditemukan belakangan. Padahal belum tentu mereka yang ribut karena perbedaan pandangan politik itu sudah memahami tata cara pencoblosan Pemilu 2019.
Malu kan kalau sudah ribut sana sini tapi suara kamu dianggap tidak sah hanya karena nggak memahami tata cara pencoblosan Pemilu 2019? Untuk itu, daripada ribut cuma karena beda pilihan, mending cari tau tata cara pencoblosan Pemilu 2019 berikut ini!
Sebelum mencoblos, pastikan namamu masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Syarat wajib untuk masuk DPT yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau pun sudah menikah.
Selanjutnya, periksalah nama dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos nanti. Pastikan lagi ke Ketua RT atau RW setempat supaya nggak keliru!
Waktu pemungutan suara dilaksanakan pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pastikan untuk datang tidak kurang atau lebih dari waktu yang telah ditentukan tersebut ya!
Baca juga: Beda Itu Lumrah Gaes, Tetapi Gimana Caranya Tetap #AkurSerumahJangan lupa untuk mempersiapkan formulir C6 yang berisi nomor TPS, nama, dan nomor urut. Siapkan juga KTP elektronik atau identitas lain seperti paspor, KK, SIM. Kemudian kamu diminta menunggu untuk dipanggil. Setelah dipanggil, ambil surat suara, dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Pemilu kali ini dilakukan berbarengan. Nantinya, kamu nggak cuma memilih presiden dan wakil presiden saja tapi juga anggota legislatif lainnya. Terdapat lima surat suara yang harus kamu coblos.
Baca juga: Kaum Milenial Tuh Sensitif Banget Sama Tetangga, Yaah Gimana Mau AkurPada surat suara pilpres, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara. Apabila kamu mencoblos lebih dari satu kali, suaramu dianggap tidak sah.
Setelah selesai mencoblos pilihanmu, masukkan surat tersebut ke kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan TPS, jangan lupa untuk mencelupkan salah satu jarimu ke tinta.
Itu dia tata cara pencoblosan Pemilu 2019. Sekarang kamu punya pengetahuan yang lebih bermanfaat kan tentang Pemilu, ketimbang berdebat dengan orang lain yang punya pendapat berbeda denganmu?
Ingatlah bahwa perbedaan menciptakan keragaman. Jangan sampai momen ini malah justru memecahkan kita masyarakat Indonesia. Apalagi kalau sampai ribut dengan orang-orang terdekat!
Yuk, tunjukkan bahwa perbedaan tersebut justru bisa menyatukan kita dengan berpartisipasi di social movement #AkurSerumah yang diinisiasi oleh Rumah123.com. Posting cara akur versi kamu di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, LinkedIn, dan lainnya. Jangan lupa sertakan juga hashtag #AkurSerumah!
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar