OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Daftar Sanksi Berat untuk Pemilik Rumah Tanpa IMB, Bangunan Bisa Dibongkar!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seringkali menjadi dokumen yang dilupakan dalam transaksi jual beli rumah. Banyak rumah tanpa IMB yang berdiri, dan bahkan dijual kembali.

rumah tanpa IMB dirobohkan

Bukan cuma dirobohkan, kamu yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat.

Akhirnya, bangunan pun dirobohkan oleh pemerintah karena pemilik rumah tak mengantongi izin tersebut.

Bukan cuma dirobohkan, kamu yang melanggar aturan seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat. 

Nah lho, tentu kamu gak mau kan hal ini terjadi?

Untuk itu, sebaiknya kamu ketahui nih undang-undang yang mengatur soal IMB ini, serta sanksi yang bisa didapatkan jika kamu melanggarnya. 

Memahami apa itu Izin Mendirikan Bangunan beserta fungsinya

Sebelum mengetahui apa saja jenis sanksi yang harus diterima oleh pemilik bangunan tanpa IMB, penting untuk memahami apa itu IMB.

IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.

Masih banyak orang yang belum paham fungsi penting dari kepemilikan IMB hingga tak sedikit pula yang mengabaikannya dalam transaksi jual beli rumah.

Padahal fungsi IMB sangatlah penting, antara lain:

1. Pemilik rumah mendapatkan perlindungan hukum maksimal

Dengan memiliki IMB, pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

Dengan begitu ketika bangunan berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

2. Harga jual rumah otomatis meningkat

Bangunan yang telah mengantongi IMB tentu saja memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena pembeli rumah nantinya bisa bebas membangun atau merenovasi rumah.

3. Bisa menjadi jaminan agunan pinjaman bank

IMB juga sangat berguna ketika kamu mengajukan kredit dengan agunan ke bank.

Jika kamu menjaminkan rumah, maka rumah yang bisa dijaminkan hanyalah yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Baca juga: Surat Izin Mendirikan Bangunan Hilang, Bagaimana Prosedur Mengurusnya?

Sanksi yang didapatkan jika rumah tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

izin mendirikan bangunan - rumah123.com

Penting sekali bukan memiliki IMB?

Selain karena manfaatnya yang begitu banyak, kepemilikan IMB adalah wajib, sehingga pemilik rumah tidak ada IMB, akan mendapatkan sanksi berat.

Berikut daftarnya:

Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005

Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung. 

Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. 

Pasal 45 ayat (2) UUBG

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Sanksi yang didapatkan jika bangunan yang terlanjur berdiri tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan

Pasal 48 ayat (3) UUBG

Bangunan yang telah berdiri namun tak memiliki IMB, harus memperoleh IMB dengan cara mendapatkan sertifikat laik fungsi terlebih dahulu. 

Peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan

UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Dilansir dari Hukumonline.com, menurut ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.

Pasal 7 ayat (1) UUBG

Ketika hendak didirikan, rumah, sama seperti bangunan lainnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, sesuai dengan fungsi dan bangunan gedung.

Pasal 7 ayat (2) UUBG

Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, serta izin mendirikan bangunan. 

Pasal 40 ayat (2) huruf b UUBG

Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung. 

PP 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 36/2005

Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin. 

Pasal 15 ayat (1) PP 36/2005

Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan:

1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah

2. Data pemilik bangunan gedung

3. Rencana teknis bangunan gedung

4. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Bangunan yang tidak perlu IMB

izin mendirikan bangunan - rumah123.com

Tak sedikit pula isu mengenai bangunan yang tidak memerlukan IMB.

Ada yang bilang bangunan dengan luas di bawah 200 m2 tidak membutuhkannya.

Ada pula yang menyebutkan bahwa rumah lama yang sudah kadung dibangun namun belum memiliki IMB, juga tidak perlu IMB.

Pendapat tersebut jelas salah.

Dilansir dari Hukumonline.com, bangunan yang tidak masuk dalam daftar kualifikasi yang memerlukan IMB seperti yang disebutkan dalam pasal 14 (2) Pergub DKI No 129 Tahun 2012, yaitu:

1. Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung;

2. Mendirikan kandang pemeliharaan binatang di halaman dengan luas maksimal 4 m (empat meter persegi) dengan ketinggian maksimal 3 m (tiga meter); dan

3. Perbaikan terhadap kerusakan bangunan gedung yang diakibatkan oleh bencana alam dan/atau musibah.

Nah, dari penjelasan pasal-pasal seputar IMB di atas, sekarang kamu tahu kan seberapa esensial kehadiran dokumen tersebut?

Jangan sampai kamu harus mendapatkan sanksi karena tak memiliki IMB.

Untuk kamu yang butuh informasi tentang syarat dan cara membuat Izin Mendirikan Bangunan, simak artikel Rumah123 berikut.

Yuk, segera urus jika kamu belum memilikinya!

Simak juga artikel lainnya seputar legalitas rumah hanya di artikel.rumah123.com!


Tag: ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya