Daftar Lengkap Sektor Esensial dan Kritikal PPKM Darurat Beserta Hukuman Bagi Pelanggarnya
Angka penyebaran kasus baru Covid-19 yang meningkat secara signifikan pasca Libur Idul Fitri memaksa pemerintah pusat menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Salah satu faktor yang ditengarai menjadi penyebab penambahan kasus harian semakin masif adalah varian Delta Covid-19.
Seperti yang kita ketahui, virus Corona varian Delta telah membuat negara India menjadi sorotan media internasional.
Kini varian tersebut sudah masuk ke beberapa negara seperti Inggris, Afrika Selatan dan juga Indonesia.
Melansir data Kemenkes, tercatat pada tanggal 7 Juli 2021 lalu angka penambahan kasus harian Covid-19 mencapai rekor terbarunya yakni 34.379 kasus baru.
Sedangkan angka kematian harian mencapai 1.040 jiwa.
Situasi ini membuat pemerintah mengusulkan beberapa sektor esensial dan kritikal baru selama kebijakan PPKM Darurat berlangsung.
Berikut ini adalah daftar lengkapnya:
Daftar lengkap sektor esensial dan kritikal PPKM Darurat
Melansir Bisnis.com, dalam PPKM Darurat terdapat 3 sektor yang diatur oleh pemerintah mengenai aktivitas bisnis yang boleh dilakukan yaitu sektor kritikal, sektor esensial dan sektor non-esensial.
Sektor kritikal (Diperbolehkan 100% WFO)
1. Sektor Energi
2. Sektor Kesehatan
3. Logistik dan Transportasi
4. Industri makanan (take away)
5. Minuman dan penunjangnya
6. Petrokimia
7. Semen
8. Objek vital Nasional
9. Penanganan bencana
10. Proyek Strategis Nasional
11. Konstruksi
12. Utilitas dasar (Listrik dan Air)
13. Industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat
Sektor esensial (Diperbolehkan hingga 50% WFO)
- Keuangan dan perbankan
2. Pasar modal
3. Sistem pembayaran
4. Teknologi Informasi dan Komunikasi
5. Perhotelan dan penanganan karantina Covid-19
6. Industri orientasi ekspor
Sektor non-esensial (Wajib WFH 100%)
Seluruh industri dan sektor di luar yang sudah disebutkan di atas.
Hukuman bagi pelanggar PPKM Darurat
Bagi individu atau kelompok yang melanggar peraturan PPKM Darurat akan mendapatkan hukuman yang disiapkan oleh pemerintah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Diterangkan jika pelanggar PPKM akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
Berikut ini adalah hukuman lengkapnya:
1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam Pasal 14 tertulis bahwa:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
2. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 93 tertulis:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.”
Tidak cuma itu, hukuman juga akan diberikan pada Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota.
(2) Jika telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.
Nah itulah daftar lengkap daftar lengkap sektor esensial dan kritikal selama PPKM Darurat beserta hukuman bagi pelanggarnya.
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti terpercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik.