OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Daftar Koruptor yang Terima Korting Vonis Hukuman,. Ada Mantan Menteri Jokowi, Siapa ya?

01 Agustus 2022 · 3 min read Author: Maskah Alghofar

koruptor yang terima korting

Deretan koruptor yang terima korting ini mendapatkan vonis hukum lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ada Idrus Marham hingga Anas Urbaningrum.

Sebagai pejabat publik, seharusnya sederetan orang ini melakukan tugasnya mengayomi dan melindungi rakyat.

Sayangnya, ada saja oknum pejabat yang digaji rakyat ini justru mengambil kesempatan dengan korupsi.

Beberapa dari mereka menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri.

Menariknya, setelah terbukti bersalah para oknum ini justru tidak dihukum dengan layak.

Mereka malah mendapatkan keringanan hukuman alias korting vonis dari tuntutan awal.

Bahkan pejabat korup ini berasal dari jabatan rendah hingga setara menteri Jokowi.

Penasaran siapa saja sosok koruptor yang mendapat korting hukuman ini?

Melansir dari Tempo.co, berikut ini sejumlah koruptor yang terima korting hukuman menjadi lebih ringan dari tuntutan awal.

Daftar Koruptor yang Terima Korting

1. Djoko Tjandra

Djoko tjandra

Sumber: Kompas.com

Koruptor yang terima korting pertama adalah Djoko Tjandra yang terlibat kasus penghapusan red notice dan pengurusan fatwa MA.

Djoko Tjandra awalnya divonis hukuman 4,5 tahun penjara, tapi dia kemudian mengajukan banding.

Sayangnya, Pengadilan Tinggi Jakarta justru mengabulkan banding Djoko dan memberikan potongan hukuman 1 tahun.

Alhasil, salah satu pemilik Hotel Mulia ini akhirnya hanya dihukum 3,5 tahun penjara.

2. Idrus Mahram

koruptor yang terima korting

Sumber: Detik

Koruptor yang terima korting kedua yakni Mantan Menteri Sosial Indonesia, Idrus Marham.

Menteri pertama Jokowi yang jadi tersangka KPK ini juga mendapat kortingan hukuman dalam kasus suap proyek PLTU Riau.

Idrus awalnya mendapat hukuman bui 3 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan diperberat menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, MA di tingkat kasasi justru memangkas hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara dan kini dia sudah bebas.

3. Kasus E-KTP Irman dan Sugiarto

Kasus E-KTP Irman dan Sugiarto

Sumber: Kompas.com

Koruptor yang terima korting selanjutnya adalah kasus E-KTP Irman dan Sugiarto.

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dihukum 15 tahun tetapi menjadi 12 tahun.

Sedangkan, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto awalnya dihukum  15 tahun tetapi berubah menjadi 10 tahun.

4. Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum

Sumber: Tempo.com

Koruptor yang terima korting terakhir ada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Anas merupakan terpidana kasus suap Hambalang yang dihukum selama 14 tahun dalam persidangan kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar.

Namun pada akhir September 2020, MA mengabulkan PK Anas sehingga ia mendapat potongan hukuman menjadi 8 tahun penjara.

Itulah daftar koruptor yang terima korting hukuman mulai dari mantan mentri Idrus Marham hingga Anas Urbaningrum.

Bagaimana nih menurut kamu?

Temukan artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Sedang mencari hunian di sekitar Jakarta Timur? Jakarta Garden City mungkin bisa jadi pilihan menarik lainnya, lo.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena Rumah123.com akan selalu #AdaBuatKamu.


Tag: , , ,


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya