Daftar Gaji Jaksa Terlengkap dan Terbaru 2023. Ketahui Juga Besaran Tunjangannya!
Gaji jaksa dalam proses penerimaan CPNS 2023 menjadi pertimbangan penting, sehingga menjadi institusi yang diminati. Simak selengkapnya di sini!
Dalam bidang penegakan hukum, kejaksaan merupakan salah satu elemen yang sangat penting terlebih maraknya kasus korupsi sampai ke akarnya.
Untuk diketahui, dalam penerimaan CPNS 2023 silam Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia telah membuka formasi hampir 1.000 jaksa.
Jabatan jaksa ini tergolong sangat menjanjikan, bahkan tidak kalah menarik dibandingkan menjadi anggota TNI/Polri.
Tak hanya sekadar melek hukum baik pidana dan perdata, gaji jaksa yang cukup menjanjikan juga memiliki keahlian dan ketelitian tinggi.
Sebab, tuntutan pengadilan yang harus dibacakan harus memiliki bukti otentik yang sah dan jelas.
Gaji jaksa juga meliputi kewenangan dalam menyelidik, menyidik, menuntut dan melakukan putusan pengadilan hingga eksekusi.
Tak ayal, jika saat ini kejaksaan terus menumpas berbagai kasus mega korupsi di Indonesia, sebagai penyelamatan dari kerugian negara.
Dalam kasusnya, seorang jaksa bisa ditempatkan di luar kejaksaan mulai dari PPATK, BPK, BNN, OJK, dan sebagainya.
Lantas, seberapa besar gaji jaksa dan jenjang karirnya dalam melakukan proses penyelidikan hingga putusan? Simak pembahasannya bersama-sama!
Daftar Gaji Jaksa 2023
Selain mengetahui besaran tunjangan, kamu bisa cek gaji jaksa berdasarkan golongannya berikut ini:
Golongan I
- Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
- Ia: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan II
- IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Kelas Jabatan Jaksa berdasarkan Jenjang Karir
Dalam jenjangnya, terdapat kelas jabatan yang perlu kamu ketahui dengan rincian sebagai berikut:
1. Ajun Jaksa Madya Kelas 5
2. Ajun Jaksa Kelas Jabatan 6
3. Jaksa Pratama Kelas Jabatan 7
4. Jaksa Muda Kelas Jabatan 8
5. Jaksa Madya Kelas Jabatan 9
6. Jaksa Utama Pratama Kelas Jabatan 10
7. Jaksa Utama Muda Kelas Jabatan 11
8. Jaksa Utama Madya Kelas Jabatan 12
9. Jaksa Utama Kelas 13
Besaran Tunjangan Jaksa Selain Gaji Jaksa
Mengingat beban dan tanggung jawab jaksa yang tidak mudah, maka besaran gaji jaksa termasuk tunjangannya juga cukup tinggi.
Tunjangan jaksa ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.29 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
- Kelas jabatan 18: Rp38.226.000
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.000
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.300
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Tunjangan dan gaji jaksa secara umum memiliki aturan yang hampir sama, seperti pada kementerian lain pada umumnya.
***
Demikian informasi mengenai gaji jaksa terbaru.
Baca artikel informatif lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Ikuti Google News Rumah123 untuk mendapatkan berita terbaru.
Kalau sedang mencari hunian, cek rekomendasi tebaiknya di Rumah123.com.
Menemukan hunian yang sesuai kriteria kini #SegampangItu!