OK
Panduan

Contoh Surat Wakaf Terlengkap dan Terupdate 2022. Dilengkapi Cara Mengurusnya!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

tanah wakaf

Contoh surat wakaf merupakan salah satu hal yang perlu kamu ketahui jika sudah memiliki rencana mewakafkan tanah maupun aset properti.

Perlu diketahui, contoh surat wakaf merupakan salah satu legalitas yang sangat penting, khususnya untuk rumah ibadah maupun tempat yang menjadi ruang kebaikan bagi sesama.

Oleh sebab itu, akta maupun surat wakaf menjadi hal yang sangat penting, terlebih sengketa lahan kerap menjadi masalah.

Lantas, seperti apa contoh surat wakaf yang bermanfaat bagi umat secara luas? Simak pembahasannya bersama-sama!

Cara Mengurus Contoh Surat Wakaf 

Untuk proses pengurusan contoh surat wakaf tanah, kamu pun bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 

1. Calon Wakif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki.

2. Waqif melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada Nadzir (pengelola harta wakaf) dengan saksi kepala KUA dan para penerima manfaat.

3.   Kepala KUA membuat ikrar wakaf dan surat pengesahan 

4.   Salinan akta ikrar diberikan pada wakif dan nadzir

5. Nadzir akan melakukan pendaftaran tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Contoh surat wakaf terlengkap 2021 

Bismillahirohmanirrahim

PERNYATAAN WAKAF

Pada hari ini Kamis tanggal 25 Maret 2021 (25-03-2021), kami para pihak berikut saksi-saksi yang turut bertanda tangan  dibawah ini :

1. Prabawa Wisnu , Umur 34 , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Nuri Ujung, Ciracas, Jakarta Timur dengan persetujuan istri satu-satunya yang sah bernama Isti Wijaya, Umur 32, bertempat tinggal dalam domisili yang sama,Bertindak selaku Wakif, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

2. Yayasan Al-Munaroh, berdasarkan Akta Pendirian No.332456567A7JTX, berdomisili hukum di Mekarsari, Cimanggis, Depok Bertindak selaku Nadzir Wakaf untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama setelah bermusyawarah dengan keluarga dan/atau ahli warisnya yang sah telah bersepakat dan untuk selanjutnya bersama ini menyatakan bahwa pada hari Senin, 22 Maret 2021 mewakafkan sebidang tanah seluas 500 m2 (lima ratus meter persegi) kepada Pihak Kedua dengan cara-cara sebagai berikut:

3.  Bahwa, Pihak Pertama adalah pemilik sah sebidang tanah sebagaimana didasarkan pada Akta Jual Beli No. 35665533212 tertanggal 10 Februari 2021, yang dibuat oleh dan dihadapan Nama Notaris, PPAT di wilayah Kecamatan Cimanggis, Depok, seluas 500 m2 (lima ratus meter persegi), terletak di Jalan H. Amin dengan batas-batas, Sebelah utara dengan Jalan H. Jiung, Sebelah timur dengan Jalan H. Sabar, Sebelah selatan dengan Rumah Bapak Agus Sebelah Barat dengan Jalan Kepodang.

4.    Bahwa, Pihak Pertama dengan ini mewakafkan sebidang tanah tersebut di atas kepada Pihak Kedua agar dapat dipergunakan sebagai sarana infrastruktur di bidang pendidikan, sosial, keagamaan, dan secara khusus diperuntukan untuk penyelenggaraan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Rumah Quran Jannah.

5.    Bahwa, sejak pernyataan ini maka sebidang tanah wakaf telah dapat dipergunakan oleh Pihak Kedua untuk segala hal urusan dalam kaitannya dengan maksud dan tujuan dari peruntukan wakaf sebagaimana poin kedua. 

6.    Bahwa, guna memenuhi persyaratan formil sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terkait wakaf, dengan tidak mengurangi maksud dan isi pernyataan wakaf ini maka Pihak Pertama bersama-sama dengan Pihak Kedua menyatakan kesediaanya untuk memenuhi hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan wakaf dimaksud yaitu namun tidak terbatas pada pembuatan Akta Ikrar Wakaf, penerbitan Sertifikat Wakaf, dengan saksi-saksi, menghadap pejabat Kantor Urusan Agama atau instansi yang berwenang, mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, dan melakukan hal lain yang dianggap perlu guna pelaksanaan wakaf sesuai dengan maksud surat pernyataan ini.

7.  Apabila terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan belum dapat dilaksanakan tujuan wakaf ini maka Pihak Pertama bersama-sama dengan Pihak Kedua akan bermusyawarah dan mufakat untuk menyelesaikannya.

8.   Segala hal syarat yang belum dinyatakan dalam Surat Pernyataan ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh Para Pihak, akan diatur lebih lanjut dalam suatu akad/dokumen lain yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari pernyataan ini.

Demikian pernyataan ini dibuat dan ditandatangani di Depok – Tanah Baru pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan dimuka dengan sadar, tulus ikhlas tanpa paksaan dari siapa pun juga dan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhoi kita semua. Aamiin Allahumma aamiin.

Pihak Pertama 

Prabawa Wisnu

Pihak Kedua 

H. Jamaluddin, S.Ag

Menyetujui Istri Pihak Pertama

Isti Wijaya

Saksi-Saksi

1. Muhammad Ammar 

2. H. Muhidin Hamid  

Itulah beberapa contoh surat wakaf terlengkap untuk kamu yang ingin berencana untuk mengamalkan sebagai harta dan warisan untuk dimanfaatkan bagi orang lain.

Temukan referensi menarik seputar inspirasi properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com

Wujudkan hunian idaman kamu seperti Gateway Park of LRT City, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!

.


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA