OK

Contoh Surat Pelepasan Hak Tanah Terlengkap 2021, Kamu Wajib Tahu

19 Juli 2022 · 4 min read · by Reyhan Apriathama

surat pelepasan hak atas tanah

Surat pelepasan hak tanah mungkin bagi beberapa orang masih kurang familiar, sekalipun terdengar asing bagi beberapa orang.

Meski demikian, surat ini merupakan bagian penting dalam melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah yang dikuasainya dengan ganti rugi atas musyawarah mufakat.

Adapun, penggunaan surat ini dibuat karena kondisi orang/badan yang memerlukan tanah tidak memenuhi syarat sebagai pemegang lahan, sekalipun tidak bisa dilakukan proses jual beli secara umum.

Pemilik tanah pun bisa menyerahkan melalui surat pelepasan hak tanah sebagai bagian dari penyelesaian yang baik.

Seperti apa contoh surat pelepasan hak tanah dan apa saja syaratnya? Simak pembahasannya bersama-sama!

Cara dan syarat pembuatan Surat Pelepasan Hak Tanah

Sebelum merencanakan surat pelepasan hak atas tanah, kamu pun sebaiknya diharuskan untuk bermusyawarah antar beberapa pihak supaya hal ini bisa dilakukan dengan baik.

Dalam prosesnya, pelepasan hak atas tanah mengandung proses saling mendengar, saling memberi dan menerima pendapat.

Selain itu, keinginan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi maupun masalah yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tanah atas dasar sukarela dan kesetaraan pihak yang mempunyai tanah maupun memerlukan tanah.

Sementara, fisik dengan ganti rugi terhadap kerugian fisik maupun non fisik bagi pemilik tanah dalam proses pengadaan yang dapat meningkatkan taraf hidup maupun sosial ekonomi pemilik tanah.

Ganti rugi dalam surat pelepasan hak tanah maupun bangunan diberikan untuk : 

  1. Hak atas tanah 

2.  Bangunan 

3.  Tanaman

4.  Benda lain yang berkaitan dengan tanah

Adapun, bentuk ganti rugi dalam proses surat pelepasan dapat berupa uang, tanah pengganti maupun pemukiman kembali dengan besaran ganti rugi atas dasar : 

  1.  Nilai jual objek pajak yang disesuaikan oleh Tim Appraisal yang bersangkutan 

2.   Bangunan yang sudah ditaksir oleh perangkat daerah

3.   Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah dalam bidang pertanian

Dalam pembuatan surat pelepasan hak, ada beberapa ketentuan yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1.  Penetapan lokasi

2.  Bukti kepemilikan tanah dan bangunan

3.  SPPT

4.  KTP dan Kartu Keluarga

5.  Keterangan riwayat tanah

6.  Surat ahli waris

7.  Pernyataan tanah tidak sengketa

8.   Tanda lunas BPHTB

9.   Kwitansi pembayaran

10.  Peta bidang pertanahan

Terkait dengan hal ini, ada baiknya kedua belah pihak yang melepaskan dan menerima lahan melakukan musyawarah mufakat.

Cantumkan seluruh hasil ke dalam surat, sekalipun pasal yang berlaku dan disaksikan oleh notaris agar sah di mata hukum.

Contoh Surat Pelepasan Hak Tanah

 Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Priya Pratama 

Umur : 28 tahun 

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Ahmad Yani No.33, Kuripan, Purwodadi, Grobogan

Dalam surat pernyataan ini bertindak untuk dan atas nama H. Sulaeman Pratama sebagai pemilik sebidang tanah dengan luas tanah 300 M2 (tiga ratus meter ) terletak di Desa Argo Wilis, Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.

Adapun, lahan tersebut  diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan gedung Grha Grobogan yang berbatasan :

– Letak Utara berbatasan dengan area persawahan H. Junaedi

– Sebelah Timur berbatasan dengan Perumahan Purwodadi Permai 

– Posisi Selatan berbatasan dengan Jalur Pantura 

– Sebelah Barat berbatasan dengan Pemkab Grobogan

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, yang melepaskan hak kepada

Nama : Umar Mahfoudz

Umur : 34 tahun

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara

Alamat : Jl. Sultan Agung No.33, Gedong, Grobogan

Yang dalam hal ini bertindak atas nama Umar Mahfoudz selanjutnya disebut PIHAK KEDUA, yang menerima pelepasan H. Sulaeman Pratama  sebagai PIHAK PERTAMA dengan ketentuan sebagai berikut : 

– PIHAK PERTAMA dengan ini melepaskan segala hak dan kepentingan atas nama tersebut, sehingga dengan demikian tanah di maksud menjadi tanah yang dikuasai oleh tanah Negara. 

– Bahwa pelepasan hak ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan PIHAK KEDUA dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh suatu hak atas tanah yang akan didaftarkan atas nama H. Sulaeman Pratama.

PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA :

– Hanya pihaknya yang berhak dan berwenang untuk melakukan pelepasan hak  untuk tanah tersebut.

– Tanah tersebut tidak terkena sitaan dan tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa. 

– Tanah tersebut tidak dijamin dengan cara apapun kepada orang lain atau pihak lain.

– Tidak ada pihak lain yang ikut mempunyai status hak apapun juga atas tanah tersebut.

PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA, baik sekarang maupun di kemudian hari bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan atau apapun dari siapapun juga dari tanah tersebut dan PIHAK PERTAMA dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan gugatan tersebut dan dengan demikian semua tuntutan dan gugatan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Semua pajak, termasuk PBB dan lain -lain kewajiban yang berkenaan dengan tanah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA sampai hari dan tanggal dibuatnya pernyataan ini. 

PIHAK PERTAMA menyerahkan surat-surat yang berhubungan dengan pemilikan tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan demikian surat-surat tersebut sudah tidak berlaku bagi kepentingan PIHAK PERTAMA.

Semarang, 25 Februari 2021

PIHAK KEDUA                                                                          PIHAK  PERTAMA 

 

( …………………….. )                                                                              ( …………………….. )

Itulah contoh surat pelepasan hak tanah terlengkap yang bisa kamu jadikan referensi untuk digunakan sesuai rencana.

Yuk, cari tahu referensi menarik seputar hunian idaman selengkapnya di Rumah123.

“Temukan inspirasi rumah idaman bersama Srimaya Residence di sini selengkapnya.”


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Reyhan Apriathama

Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.