Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah yang Baik dan Benar
Contoh surat gugatan tanah sengketa ini bisa kamu gunakan dalam proses penyelesaian perselisihan. Simak pembahasannya secara lengkap berikut ini!
Tanah merupakan salah satu aset properti yang paling berharga dan memiliki valuasi tinggi dalam instrumen investasi.
Maka tidak aneh kalau tanah sering menjadi bahan sengketa antara pihak individu dengan individu, individu dengan kelompok atau kelompok dengan kelompok tertentu.
Bahkan tidak sedikit kasus sengketa tersebut berakhir di pengadilan untuk menentukan kepemilikan aset tanah atau properti.
Jika kamu salah satu orang yang sedang mengalami permasalahan tersebut, tentunya harus mengetahui contoh surat gugatan tanah sengketa secara lengkap.
Berikut ini kamu berikan ulasan lengkap mengenai surat gugatan sengketa tanah mulai dari pengertian hingga contohnya, Rumah123.com mengutip dari berbagai sumber.
Pengertian surat gugatan sengketa tanah
Melansir jurnal Universitas Galuh, surat gugatan merupakan surat yang dibuat oleh orang yang merasa dirugikan dan diajukan kepada pengadilan yang berwenang dengan identitas baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat jelas dan lengkap.
Serta ada hubungan hukum dengan permasalahan atau peristiwa yang merupakan alasan-alasan dari pada tuntutan atau petitum yang harus dirumuskan dengan kata lain gugatan harus jelas, lengkap dan sempurna.
Sedangkan objek yang dibahas di sini adalah tanah yang menjadi bahan persengketaan.
Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah
Contoh 1
Contoh 2
Jakarta, 25 Februari 2020
No :
Hal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Lamp : Surat Kuasa
Kepada Yth
Ketua Pengadilan negeri Muara Bungo
Di Pengadilan Negeri Muara Bungo
Jl. RM Thaher No 549 Rimbo Tengah, Bungo
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Yayan
Tempat & Tgl Lahir : Medan, 20 Desember 1955
Usia : 66 tahun
Jenis Kelamin : Pria
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai swasta
Alamat : Jl Pluto no 22, Medan
Yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………………………………….. Penggugat I
Nama : Rizqi
Tempat & Tgl Lahir : Medan, 2 Januari 1954
Usia : 67 tahun
Jenis Kelamin : Pria
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai swasta
Alamat : Jl Mars No 20, Medan
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………… Penggugat II
Yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai …………….. Penggugat II
Dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada Indra Setiawan, S.H, dan Isnaini,S.H.I, M.H, advokat yang tergabung pada Kantor Advokat Indra Setiawan & Partners yang beralamat di Jl. Teuku Umar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 07/SKK/Pdt.G/ISP/II/2020 tanggal 22 Februari 2020, yang selanjutnya mohon disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………………………. Penggugat
Dengan ini mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap :
Nama : Budi
Tempat & Tgl Lahir : Jakarta, 22 Juni 1960
Usia : 61 tahun
Jenis Kelamin : Pria
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl Merkurius no 1, Jakarta Pusat
Yang selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………………………………………………..
Tergugat
Nama : Rahmat
Tempat & Tgl Lahir : Jakarta, 1 Januari 1960
Usia : 61 tahun
Jenis Kelamin : Pria
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai swasta
Alamat : Jl Venus no 33, Jakarta Selatan
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………………….. Turut Tergugat I
- Nama : Fikri
Tempat & Tgl Lahir : Tangerang Selatan, 4 Februari 1960
Usia : 61 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai swasta
Alamat : Jl Uranis no 15, Tangerang Selatan
Yang selanjutnya disebut sebagai ……………………………………………………………………………………………………….
Adapun Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Muara Bungo berdasarkan alasan dan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1) Dasar Hukum
Dalam Putusan MA No. 132 K/Pdt/1993, menyatakan bahwa “apabila terdapat sengketa milik atas objek perkara, penyelesaian sengketa milik tetap menjadi kewenangan peradilan umum sedangkan sengketa pembagian warisannya merupakan yurisdiksi peradilan agama”.
Bahwa berdasarkan kaedah hukum mengenai sengketa milik dapat dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1979 No. 11K/AG/1979. Dalam putusan tersebut ditentukan suatu kaidah hukum acara yang menegaskan: “Apabila dalam suatu gugatan yang menyangkut pembagian harta warisan masih terkandung sengketa hak milik maka perkara yang bersangkutan tidak termasuk kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksanya tapi termasuk kewenangan Peradilan Umum.”
Nah, itulah beberapa contoh surat gugatan tanah sengketa yang bisa kamu coba dalam menyelesaikan masalah pertanahan.
***
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com dan 99.co untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Bintaro Icon Tangerang Selatan.
Buka lembaran baru, wujudkan impianmu dan kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.