OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Cek Aturan Baru Penerima Bantuan Rumah Swadaya untuk MBR, Jangan Sampai Gak Tahu Ya

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Adhitya Putra

rumah-subsidi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan aturan batasan maksimal penghasilan untuk bisa memiliki rumah swadaya.

Aturan Kementerian PUPR terbaru ini berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR yang ingin memiliki hunian.

Besaran penghasilan MBR rumah Swadaya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 411/KPTS/M/2021.

Adapun rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, mungkin masih banyak yang belum tahu mengenai rumah swadaya.

Dalam arti, masyarakat adalah anggota komunitas  yang menghuni atau akan menghuni rumah terbangun di atas tanah miliknya sendiri.

Pengertian itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

aturan batasan maksimal penghasilan untuk rumah mbr, rumah mbr, kementerian pupr

Ilustrasi rumah MBR. (Foto: Kementerian PUPR)

Batasan Besaran Penghasilan Rumah Swadaya

Berikut ini ketetapan rumah swadaya yang telah disetujui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Kementerian PUPR telah menetapkan batasan maksimal besaran penghasilan kategori MBR umum yang belum menikah, yakni Rp6 juta per bulan.

Sedangkan, bagi MBR yang telah menikah dan juga untuk satu orang peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) besarnya mencaai Rp8 juta.

Adapun bagi MBR yang tinggal di Papua dan Papua Barat untuk umum yang masih lajang, batas maksimal penghasilannya sebesar Rp 7,5 juta per bulan.

Sedangkan bagi MBR yang telah menikah dan untuk satu orang peserta Tapera, batas maksimal penghasilan per bulannya adalah Rp10 juta.

aturan batasan maksimal penghasilan untuk rumah mbr, rumah mbr, kementerian pupr

Ilustrasi rumah MBR. (Foto: Kementerian PUPR)

Batasan Ukuran Rumah Swadaya MBR

Dalam aturan rumah swadaya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu juga menetapkan luas lantai bangunan.

Untuk pemilik rumah umum dan rumah susun, PUPR memberikan batasan paling luas bagi MBR yaitu 36 m2.

Sedangkan, untuk pembangunan rumah swadaya maksimal luasan sebesar 48 m2, pahami mengenai aturan baru ini.

Itulah aturan terbaru Kementerian PUPR maksimal gaji MBR penerima bantuan rumah swadaya yang perlu kamu ketahui.

Jangan lupa kunjungi situs properti Rumah123.com untuk mengetahui artikel menarik lainnya seputar pembiayaan properti.

Pilihan terbaik untuk memiliki rumah tapak di kawasan Tangerang, Banten adalah Griya Mulia Cisauk 2.


Tag: ,


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya