Cegah Korupsi Mendarah Daging, Kamu Harus Tahu Apa Itu Laporan Harta Kekayaan
Laporan Harta Kekayaan merupakan salah satu bagian yang sangat penting untuk diketahui, khususnya bagi kamu yang ingin menjadi abdi negara.
Sebab, laporan penyertaan harta merupakan salah satu cara terbaik dalam melakukan identifikasi terhadap arus kas maupun aset hak milik pegawai negeri.
Tak hanya itu, Laporan Harta Kekayaan juga kerap dikaitkan sebagai salah satu cara pencegahan korupsi dan pencucian uang yang terjadi di Indonesia.
Lantas, seperti apa laporan penyertaan harta khususnya dalam bidang aset properti? Simak pembahasannya bersama-sama!
Apa yang dimaksud Laporan Harta Kekayaan?
Secara harfiah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara daftar seluruh kekayaan yang dituangkan dalam satu formulir yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal ini LHKPN tidak hanya mencakup harta penyelenggara negara, melainkan juga tanggungan keluarga seperti istri dan anak.
Secara konstitusi, LHKPN memiliki dasar hukum yang kuat sehingga pejabat maupun ASN harus melaporkan secara berkala.
Ada dua Undang-Undang yang mewajibkan hal ini, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 Tentang Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman LHKPN.
Hal-hal yang harus kamu ketahui tentang Laporan Harta Kekayaan khususnya aset properti
Salah satu bagian penting dalam proses Laporan Harta Kekayaan secara umum adalah aset properti.
Perlu kamu ketahui, aset properti dalam proses laporan harta merupakan salah satu bagian dari harta tidak bergerak yang melekat di atas bumi dan seluruh SDA yang terkandung baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Ada beberapa referensi yang perlu kamu ketahui mengenai pencatatan Laporan Harta Kekayaan sebagai harta tidak bergerak berikut ini :
1. Lokasi
Dalam pencatatan laporan kekayaan, lokasi bangunan harus diketahui secara lengkap mulai nama jalan, komplek, RT/RW, nomor rumah, Kecamatan/Kelurahan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Negara.
2. Luas Tanah dan Bangunan
Dalam laporan, luas tanah dan bangunan memiliki satuan per meter persegi dengan dokumen maupun bukti kepemilikan properti (SHM, AJB, Girik, HGB, dan lain-lain).
Jika dalam proses pencatatan terdapat perbedaan luas tanah dan/atau bangunan antara yang tertera sertifikat maupun SPPT PBB, maka yang dilaporkan harus sesuai dengan sertifikat.
Dalam hal tidak memiliki dokumen kepemilikan maka diisi luas tanah dan bangunan sesuai dengan luas tanah atau bangunan yang sebenarnya.
3. Kepemilikan properti dalam Laporan Harta Kekayaan
Untuk diketahui, pencatatan kepemilikan properti dan asal usulnya merupakan hal yang sangat penting.
Ada beberapa bagian yang perlu kamu ketahui sebagai berikut :
A. Jenis bukti
Pilih sesuai dengan nama dan jenis dokumen bukti kepemilikan tanah atau bangunan yang dimiliki, baik dalam bentuk sertifikat maupun bukti lainnya seperti AJB, maupun PPJB.
B. Nomor Bukti
Setelah memilih jenis bukti perolehan Laporan Harta Kekayaan, kamu pun juga harus mencantumkan nomor bukti kepemilikan harta properti, baik SHM, Girik dan lainnya.
C. Atas nama kepemilikan
Pilih sesuai nama yang tercantum dalam dokumen bukti kepemilikan tanah atau bangunan yang dimiliki dan telah disediakan baik Pegawai Negeri yang bersangkutan maupun atas nama pasangan dan anak.
D. Asal usul Harta
Selain atas nama kepemilikan, asal usul Laporan Harta Kekayaan juga menjadi bagian yang sangat penting.
Pelaporan harta dapat digolongkan dengan cara berikut ini :
- Hasil sendiri
2. Warisan
3. Hibah dengan akta
4. Hibah tanpa akta
5. Hadiah
6. Lainnya
Pastikan seluruh indikator tersebut dijelaskan secara rinci, khususnya untuk hibah dan warisan.
Selain laporan hibah dan warisan, apabila terjadi penjualan dan pembelian dalam satu tahun periode maka harus dilaporkan pada bagian ini.
4. Pemanfaatan
Selain hak dan kepemilikan properti, dalam proses laporan pastikan kamu mengetahui pemanfaatan tanah atau bangunan, baik sebagai rumah tinggal, sewa-menyewa, dan kebutuhan perkebunan.
-
Nilai perolehan Laporan Harta Kekayaan
Dalam pencatatan, ada beberapa ketentuan yang berpengaruh terhadap nilai maupun kondisi harta perolehan sebagai berikut :
A. Harta tidak bergerak yang diperoleh secara hutang, maka nilainya dilaporkan dengan harga beli tunai ditambah biaya pengurusan yang dikeluarkan. Kewajiban bayar bunga tidak dicatat sebagai nilai perolehan, melainkan pengeluaran.
B. Harta tidak bergerak yang masih dalam proses pengerjaan, jika penyelesaian pengerjaan aset properti melebihi tanggal pelaporan, maka nilai perolehan dilaporkan sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan sampai tanggal pelaporan.
C. Harta tidak bergerak yang diperoleh secara gabungan dengan harta lain maka pengukurannya ditentukan dengan memperhatikan nilai wajar dari masing-masing harta perolehan, baik rumah maupun isi perabotnya.
D. Harta tidak bergerak dari hasil pertukaran dengan aset lainnya atau ditukarkan setara kas, maka nilai perolehan didasarkan atas nilai wajar tidak bergerak yang dilepaskan.
-
Nilai estimasi saat pelaporan
Nominal pada Laporan Harta Kekayaan dibuat dengan menggunakan dasar nilai estimasi yang sudah ditetapkan berdasarkan sistem appraisal.
Pendekatan nilai estimasi dibuat menggunakan beberapa dasar perhitungan, mulai nilai pasar, penilaian profesional, NJOP maupun SPPT PBB.
7. Total harta tidak bergerak
Kumpulan berbagai aset properti yang kamu miliki pada setiap ringkasan LHKPN khususnya bangunan maupun tanah secara rinci.
Tak hanya dari hasil sendiri, kamu juga diwajibkan untuk menyertakan harta dalam bentuk hibah maupun waris.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang Laporan Harta Kekayaan, khususnya bagi Pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Temukan referensi menarik seputar properti, selengkapnya di Rumah123.
“Yuk, cari tahu berbagai keunggulan apartemen idaman bersama Elevee Alam Sutera.”