OK
Panduan

Catat! Ini Daftar Lengkap Kegiatan Masyarakat yang Wajib Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Christantio Utama

Kegiatan-Masyarakat-yang-Wajib-Menggunakan-Aplikasi-Peduli-Lindungi1

Sumber: Liputan6.com

Aplikasi Peduli Lindungi yang digagas oleh pemerintah untuk memantau program vaksinasi Covid-19 tampaknya akan menjadi syarat baru bagi masyarakat yang ingin pergi di dalam kota maupun luar kota.

Sebab pemerintah melalui aturan serta kebijakan PPKM Level 2-4 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 melakukan sedikit penyesuaian.

Salah satu penyesuaian yang dilakukan pemerintah adalah penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat bepergian ke berbagai tempat umum.

“Ke depan platform Peduli Lindungi akan terus digunakan dan diluaskan dan diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa kecuali,” terang Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan ketika melakukan konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, aplikasi Peduli Lindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.

Berikut ini adalah informasi lengkapnya, melansir Kompas.

PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Untuk outlet restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

5. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

PPKM Level 3

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

5. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

PPKM Level 2

1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.

2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Nah, itulah daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat.

Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik.

Dan jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.



Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA