Cari Tahu Tanda Kekerasan dalam Rumah Tangga Serta Cara Melindungi Diri
Kekerasan dalam rumah tangga menempati urutan pertama dalam kasus kekerasan.
Hal itu berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada tahun 2020
Bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah personal yang tertinggi adalah kekerasan fisik berjumlah4.783 kasus.
Diantara kasus KDRT tersebut, ada pula kekerasan seksual (marital rape dan inses).
Kasus kekerasan seksual di ranah personal yang paling tinggi adalah inses dengan jumlah 822 kasus.
Yuk, cari tahu serba-serbi kekerasan dalam rumah tangga serta cara menanganinya di bawah ini:
Tanda-tanda Kekerasan dalam Rumah Tangga?
Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa fisik, melainkan psikologis dan seksual.
Ancaman dengan senjata dan kematian adalah risiko terbesar yang dapat muncul jika KDRT tidak dihentikan.
Jika tanda-tanda kekerasan fisik bisa terlihat, lain halnya dengan kekerasan psikologis yang hanya dapat dirasakan korban.
Dilansir dari Alodokter, berikut tanda-tanda untuk mengetahui apakah kamu pernah atau sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan Emosional
– Pasangan mengkritik atau menghinamu di depan umum.
– Pasangan menyalahkanmu atas perilaku kasar dan mengatakan jika kamu pantas mendapatkannya.
– Kamu sering merasa takut pada pasangan.
– Kamu mengubah kebiasaan atau perilaku tertentu demi menghindari pasangan marah.
– Pasangan melarang kamu bekerja atau melanjutkan studi.
– Pasangan melarang kamu bertemu keluarga atau teman.
– Pasangan menuduh kamu berselingkuh serta selalu curiga jika kamu dekat atau bicara dengan orang lain.
– Pasangan selalu haus perhatian dengan alasan-alasan yang tidak rasional.
Intimidasi dan Ancaman
– Pasangan pernah membuang atau menghancurkan barang millikmu.
– Pasangan terus-menerus mengikuti dan ingin tahu keberadaanmu.
– Pasangan mengancam akan membunuh dirinya sendiri atau anak yang kalian miliki.
– Pasangan selalu memeriksa benda-benda pribadi milikmu, membaca pesan singkat, dan surat elektronikmu.
– Pakaian yang kamu kenakan ataupun makanan yang kamu konsumsi dikontrol olehnya.
– Pasangan membatasi uang yang kamu pegang sehingga kamu tidak dapat membeli kebutuhan penting untuk diri sendiri dan anak.
– Pelecehan terhadap agama, cacat atau kekurangan fisik, etnis, ras, ataupun strata sosial antarpasangan.
Kekerasan Fisik
– Pasangan memukul, menampar, menendang, mencekik, menarik rambut, bahkan membakar anggota tubuh kamu atau anak.
– Mengikat atau mengurungmu di dalam rumah.
– Kecanduan minuman beralkohol dan/atau obat-obatan terlarang, serta berperilaku kasar setelah mengonsumsi zat-zat tersebut.
Kekerasan Seksual
– Pasangan memaksamu melakukan sesuatu yang tidak ingin kamu lakukan, termasuk berhubungan seksual.
– Dia menyentuh anggota tubuh sensitifmu dengan cara tidak layak.
– Dia menyakiti kamu selama melakukan hubungan seksual.
– Dia Memaksa kamu untuk berhubungan seksual dengan orang lain.
– Dia memaksa kamu untuk tidak mengenakan kondom atau alat kontrasepsi lainnya.
Baca Juga: Cara Budidaya Ikan Arwana untuk Pemula, Untung Puluhan Juta!
Peraturan dan Kebijakan KDRT
Melansir situs Komnas Perempuan, sudah ada undang-undang yang mengatur kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sudah ada sejak 16 tahun lalu.
Peraturan ini telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.
Undang-undang ini merupakan jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Tak hanya itu, peraturan ini juga berguna menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Siapa Saja yang Bisa dilindungi dalam UU PKDRT?
Dalam pasal 2 UU PKDRT, ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan,
Namun, beberapa pihak di bawah ini:
– Suami, istri, dan anak;
– Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;
– Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.
Hak Korban KDRT
Sesuai dengan Pasal 10, UU PKDRT, maka korban KDRT memiliki hak sebagai korban, diantaranya:
– Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya.
– Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
– Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
– Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan.
– Pelayanan bimbingan rohani.
Cara Melindungi dari Kekerasan dalam Rumah Tangga
Jika kamu sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:
1. Beri tahu kondisimu pada orang terdekat yang dapat kamu percayai.
Pastikan pelaku tidak berada di sekitar, ketika kamu menginformasikan hal ini.
2. Dokumentasikan luka-lukamu dengan kamera dan simpan dengan hati-hati.
3. Catat perilaku kekerasan yang kamu terima beserta waktu terjadinya.
4. Hindari melawan kekerasan dengan kekerasan, karena berisiko membuat pelaku bertindak lebih ekstrim.
5. Jika kamu siap pergi dari rumah, berikut hal-hal yang bisa kamu siapkan;
– Tas yang berisi keperluan penting seperti dokumen penting pribadi, kartu identitas, uang, hingga obat-obatan.
– Nomor atau alat komunikasi baru untuk berjaga-jaga agar tidak terlacak.
– Rencanakan tujuan pergi dan bagaimana cara menuju lokasi tersebut.
6. Laporkan tindak kekerasan yang kamu alami ke Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat untukmu ya!
Baca Juga: 11 Rekomendasi Aplikasi Pengatur Keuangan Terbaik untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Cendana Lippo hanya di www.rumah123.com.