Cari Tahu Perbedaan PKWT dan PKWTT Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja!
Dalam perundang-undangan Indonesia, dikenal dua perjanjian kerja, yaitu PWKT dan PKWTT.
PWKT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sementara PWKTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Keduanya adalah perjanjian kerja yang mengikat perusahaan dan tenaga kerja yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
PKWT dan PKWTT diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keduanya berguna memberikan regulasi perlindungan bagi kedua belah pihak.
Dengan begitu, karyawan bisa mendapatkan kesejahteraan dan perusahaan bisa menjaga operasionalnya demi mencapai keuntungan.
Untuk itu, sebelum menandatangani sebuah perjanjian kerja, kamu harus mengetahui perbedaan keduanya.
Pengertian PKWT dan PKWTT
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Aturan mengenai PKWT dijelaskan dalam pasal Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pasal tersebut, PKWT merupakan perjanjian kerja yang sifat pekerjaannya dapat diselesaikan dalam waktu tertentu.
Hal itulah yang membuat perjanjian kerja ini disebut Perjanjian Kerja Waktu Terbatas (PKWT).
Perrjanjian kerja ini biasanya berlaku untuk freelance, pekerja musiman, dan pekerja dengan batas waktu pengerjaan hingga tiga tahun.
Berikut beberapa aturan terkait PKWT:
1. PKWT hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama satu tahun.
2. PKWT dapat diperbarui jika dalam kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan.
3. Pembaharuan dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
4. PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan musiman hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
5. Upah didasarkan pada jumlah kehadiran.
6. Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
7. Jika pekerja/buruh bekerja 21 atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
PKWTT
Jika PKWT memiliki batas waktu tertentu dalam perjanjiannya, maka lain halnya dengan PKWTT.
Berdasarkan pasal Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini hanya berakhir jika karyawan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
Tidak adanya batas waktu, karyawan yang terikat perjanjian ini disebut sebagai karyawan tetap.
PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja dalam jangka waktu paling lama tiga bulan. Selama masa percobaan, perusahaan tidak boleh mengupah pekerja di bawah upah minimum yang berlaku.
PKWTT juga dapat dibuat baik secara lisan maupun tulisan.
Namun, apabila PKWTT dibuat secara lisan, maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan untuk karyawan yang bersangkutan.
Karyawan PKWTT ini juga berhak mendapatkan pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: 11 Alasan Lamaran Kerja Milikmu Selalu Ditolak Beserta Solusinya
Perbedaan PKWT dan PKWTT
PKWT dan PKWTT mempunyai perbedaan signifikan yang tak terbatas pada batas waktu saja.
Berikut beberapa perbedaan lain antara keduanya, yaitu:
1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja pada PKWT terjadi ketika waktu perjanjian telah jatuh tempo.
PHK juga dapat terjadi demi hukum apabila pekerjaan yang dijanjikan selesai sebelum waktu jatuh tempo.
Dalam kondisi tersebut, PHK terjadi segera setelah pekerjaan tersebut selesai.
Sebaliknya, PHK pada PKWTT hanya terjadi apabila salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati.
Dengan begitu, pemutusan tersebut harus dilaporkan kepada Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).
2. Kewajiban Saat PHK
Perbedaan lain antara PKWT dan PKWTT terletak pada kewajiban perusahaan ketika terjadi PHK.
Ketika terjadi PHK, perusahaan tidak wajib memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada karyawan PKWT.
Sebaliknya, perusahaan wajib membayarkan uang pesangon pada karyawan PKWTT, kecuali PHK terjadi karena alasan tertentu.
Misalnya, ketika perusahaan tersebut mengalami kepailitan atau bangkrut.
3. Masa Percobaan
Karyawan yang terikat dengan PKWT tidak diberlakukan masa percobaan.
Jika masa percobaan tetap diberlakukan perusahaan, perjanjian akan otomatis batal secara hukum.
Masa percobaan hanya diperbolehkan bagi karyawan PKWTT.
Biasanya, masa percobaan ini berkisar antara tiga hingga enam bulan.
4. Fasilitas Perusahaan
Untuk membantu produktivitas, perusahaan biasanya memberikan berbagai fasilitas kepada karyawannya.
Mulai dari asuransi, uang transportasi, hingga konsumsi.
Sayangnya, beberapa perusahaan kerap membedakan fasilitas tertentu untuk karyawan PKWT dan PKWTT.
Pada sebagian perusahaan, karyawan PKWT hanya mendapatkan fasilitas dasar sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang.
5. Pencatatan
Perbedaan terakhir dari PKWT dan PKWTT adalah pencatatan data karyawan di instansi Ketenagakerjaan.
Perusahaan diwajibkan untuk untuk mencatatkan data karyawan yang terikat dengan PKWT.
Sebaliknya, karyawan yang terikat PKWTT tidak perlu dicatatkan.
Ada baiknya jika kamu harus meneliti dan memahami jenis dan isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, untuk yang Mau Tarik Paklaring Harap Masuk
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti B Residence hanya di www.rumah123.com.