Cari Tahu Cicilan Kredit Rumah In-House, Benarkah Antiriba?
Sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kerap menjadi solusi untuk membeli rumah dengan lebih mudah bagi sebagian besar masyarakat.
Harga rumah yang cukup tinggi membuat banyak orang kesulitan untuk membelinya secara tunai.
Untuk itu sistem kredit rumah akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan primer yang satu ini.
Meski begitu, cara ini disebut tak mampu menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
Salah satu alasannya karena biaya DP (down payment) yang cukup besar, yakni minimal 30% dari harga total.
Misalnya, jika kamu berencana membeli rumah seharga Rp500 juta, maka uang muka yang diminta sekitar Rp150 juta.
Selain KPR, banyak juga yang memanfaatkan Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Sayangnya, KTA cenderung memiliki bunga yang cukup besar karena merupakan pinjaman jangka pendek.
Hal itu nantinya akan lebih menyulitkanmu dalam membayar angsuran pinjaman.
Untuk itu, beberapa developer perumahan menerapkan sistem pembayaran kredit in-house untuk konsumennya.
Apa itu kredit in-house dan bagaimana sistem pembayarannya? Simak penjelasannya yuk!
Apa Itu Kredit In-House?
Sistem cicilan kredit rumah in-house ini menjadi salah satu alternatif yang kerap enggan mengambil KPR.
Sebab, kredit in-house memang tidak dihadirkan oleh bank, melainkan developer dari perumahan itu sendiri.
Untuk itu, proses pembayaran cicilan rumah ini akan jadi lebih pendek karena konsumen hanya berhubungan dengan developer.
Tak hanya pembayaran cicilan rumah yang lebih mudah, uang muka juga cenderung bisa dicicil selama beberapa kali tergantung kebijakan developer.
Namun, developer biasanya akan meminta booking fee sebagai tanda jadi, biasaya hanya 1-5 persen dari uang muka yang dibayarkan.
Proses Kredit In-House
Setiap developer biasanya akan menggunakan skema pembayaran yang agak berbeda.
Ada yang 10, 20, 24, dan bahkan hingga 36 kali pembayaran cicilan kredit rumah.
Lamanya angsuran ini biasanya tergantung dari hasil diskusi antara konsumen dan developer.
Sayangnya, rumah dengan kredit in-house ini biasanya tidak sediakan dalam jumlah yang banyak oleh developer.
Misalnya dalam 50 unit sebuah perumahan, hanya 1-5 rumah saja yang bisa diangsur uang mukanya.
Misalnya, jika kamu membeli rumah seharga Rp360 juta tanpa menggunakan uang muka.
Maka, cicilan kredit rumah yang harus dibayarkan tiap bulannya adalah Rp10 juta selama tiga tahun.
Tidak ada bunga dalam pembayaran angsuran membuat sistem kredit in-house disebut sebagai antiriba.
Sebab, sistem kredit ini biasaya banyak digunakan oleh developer dari perumahan syariah.
Tak jarang banyak orang yang menggunakan sistem pembayaran ini untuk menjauhkan diri dari riba dalam pembelian rumah.
Serah terima kredit in-house biasanya akan dilakukan setelah pembayaran cicilan mencapai 80 persen.
Untuk mendapat kejelasan, urusan serah terima rumah ini sebaiknya dicantumkan dalam pembuatan Pra Perjanjian Jual Beli (PPJB).
PPJB biasanya akan mengatur hal-hal berikut:
– Rumah dibeli dengan cara in-house atau mengangsur
– Uang muka yang perlu dibayarkan (Jika menggunakan uang muka)
– Jumlah cicilan yang harus dibayarkan dan lama masa cicilan
– Waktu serah terima rumah
– Sanksi maupun denda terhadap masing-masing pihak jika melanggar kesepakatan
Jika angsuran rumah telah diselesaikan, maka PPJB ini nantinya akan diubah menjadi Akta Jual Beli (AJB).
Dokumen ini diperlukan menjadi bukti yang sah untuk peralihan hak tanah maupun bangunan.
Untung Rugi Kredit Rumah In-House
Keuntungan Beli Rumah In-House
– Tidak ada uang muka atau DP yang membutuhkan dana besar, biasanya hanya akan ada biaya tanda jadi atau booking fee.
– Tidak ada bunga dalam pembayaran angsuran, sehingga jumlah yang dibayarkan sama dengan harga rumah sebenarnya.
– Prosedur cenderung lebih singkat karena hanya melibatkan dua pihak.
– Tidak perlu mengeluarkan banyak biaya lain seperti biaya survei, biaya provisi, dan biaya appraisal.
– Tenor cicilan kredit rumah bisa didiskusikan sehingga konsumen bisa lebih mudah dalam pembayaran cicilan setiap bulannya.
– Konsumen tidak perlu repot mencari tanah dan membangun rumah, karena developer yang akan melakukannya.
Kerugian Beli Rumah In-House
– Biaya cicilan cenderung lebih besar daripada KPR
– Tenor cicilan kredit rumah bisa jadi lebih singkat dari pada tenor yang diberikan pihak bank saat KPR.
– Rawan tindakan penipuan karena tidak ada pihak ketiga yang mengawasi transaksi pembayaran.
Itulah beberapa hal yang harus kamu ketahui terkait sistem kredit in-house sebelum memutuskan untuk menggunakannya dalam pembelian rumah.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Naira Residence hanya di www.rumah123.com.