OK
Panduan

Cara Mudah Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Beserta Syaratnya

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

turun kelas bpjs

Banyak orang yang mulai berpikir untuk turun kelas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan setelah adanya kenaikan iuran. 

Melansir Kompas, sejak 1 Juli 2020 lalu, Presiden Joko Widodo akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

Kenaikan itu khususnya untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II. 

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dengan begitu, peserta mandiri kelas I yang awalnya Rp80.000, naik menjadi Rp150.000. 

Sementara untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran akan meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. 

Berbeda dengan kelas I dan kelas II, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. 

Namun, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga iuran yang dikenakan peserta tetap Rp 25.500. 

Meski begitu, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000. 

Hal itu akan membuat peserta kelas III wajib membayar iuran sebesar Rp 35.000. 

Untuk itu, BPJS Kesehatan pun mengizinkan masyarakat yang ingin menurunkan kelas kepesertaan. 

Terlebih lagi di situasi ekonomi selama pandemi Covid-19 yang terus menurun. 

Dengan begitu, masyarakat bisa menyesuaikan dengan kemampuannya dalam membayar iuran. 

Untuk mempermudah proses tersebut, para peserta mandiri dapat melakukan turun kelas BPJS secara online. 

Salah satunya melalui layanan aplikasi Mobile JKN yang merupakan besutan BPJS Kesehatan. 

Melalui aplikasi ini, peserta BPJS dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional secara online. 

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online

Sebelum turun kelas BPJS, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:

– Peserta BPJS harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran.

– Status BPJS peserta harus aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. 

– Jika peserta melakukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan tersebut baru akan berlaku pada bulan selanjutnya. 

– Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa langsung melakukan proses turun kelas melalui aplikasi mobile JKN. 

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Begini Cara Take Over KPR dari Bank Konvensional ke Bank Syariah

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online 

– Kamu harus mengunduh aplikasi mobile JKN terlebih dahulu pada Google Play Store atau App Store. 

– Bagi pengguna baru, daftarkan akun pada aplikasi JKN. 

Caranya, kamu dapat memilih menu “Daftar”, lalu pilih opsi “Aktivasi Akun”. 

– Lalu, kamu dapat mengisi berbagai kolom yang tersedia, mulai dari nomor kartu BPJS, nomor induk keluarga (NIK), hingga alamat e-mail. 

– Lanjutkan dengan memilih tombol Register. 

– Selanjutnya, kamu akan diminta untuk memasukan kode verifikasi pada smartphonemu. 

– Segera cek e-mail milikmu untuk mengetahui lima digit kode tersebut.

– Setelah akun berhasil didaftarkan, kamu bisa langsung melakukan proses log-in pada akun. 

– Pada laman beranda aplikasi JKN, kamu dapat memilih opsi “Ubah Data Peserta”. 

– Pilih opsi “Kelas” dan ganti opsi tersebut untuk menurunkan status kelas BPJS milikmu. 

Jika cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, kamu dapat menghubungi call center BPJS 1500 400. 

Kamu juga bisa konsultasi secara online melalui aplikasi Facebook dan Telegram di nomor 08118750400. 

Alternatif lainnya adalah dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan pukul 08.000 hingga 14.00 WIB. 

Meski begitu pelanggan yang dilayani biasanya terbatas. 

Namun perlu diperhatikan, bahwa kantor BPJS Kesehatan hanya melayani kasus-kasus yang mendesak.  

Protokol kesehatan pun juga masih diterapkan, mulai dari penggunaan masker, physical distancing dan pengecekan suhu oleh petugas. 

Semoga artikel ini bermanfaat untukmu ya!

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti TangCity hanya di www.rumah123.com.



IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA