Cara Mengurus BPKB Hilang Beserta Biayanya. Tak Perlu Panik!
Di setiap kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau kendaraan beroda dan bermesin lainnya pastinya membutuhkan surat surat untuk menjamin keabsahan kepemilikannya.
Surat surat yang wajib ada untuk kendaraan tersebut ialah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor)
Kedua surat ini kerap kali disebut namanya karena memang merupakan surat yang wajib ada ketika memiliki sebuah kendaraan bermotor.
Apabila salah satu dari surat ini tidak ada, maka keabsahan kepemilikan kendaraan diragukan dan bisa saja statusnya menjadi kendaraan bodong ilegal yang tidak boleh digunakan di jalan raya.
Berbicara soal STNK dan BPKB. Biasanya jarang terjadi kehilangan STNK, karena STNK merupakan surat yang wajib selalu dibawa ketika mengemudikan kendaraan dijalan raya.
Ketidakmampuan menunjukkan STNK ketika ada razia atau patroli surat kendaraan bermotor bisa mengakibatkan kendaraan disita ditempat karena dianggap ilegal.
Lain ceritanya dengan BPKB. Kita tidak perlu membawa BPKB setiap saat, BPKB hanya perlu dibawa ketika melakukan perpanjangan STNK, TNKB ataupun ketika menjual atau memindahtangankan kendaraan ke pemilik yang baru.
Oleh karena jarang dibawa dan biasanya hanya dikeluarkan 1 tahun sekali membuat kita kerap kali lupa dimana menaruh BPKB tersebut.
Terkadang kita tidak ingat sama sekali atau malah tercecer dan hilang.
Meskipun sifatnya tidak sefatal kehilangan STNK, namun tetap saja kehilangan BPKB membuat kita tidak bisa melakukan perpanjangan STNK, TNKB dan tidak bisa menjual kendaraan kita secara legal.
Nah, meskipun begitu, jangan panik dulu. Mengurus BPKB yang hilang ternyata tidak semenyeramkan itu kok.
Asalkan kamu memang bisa dibuktikan sebagai pemilik sahnya, maka BPKB yang baru pun akan segera terbit.
Cara Mengurus BPKB Hilang dengan Mudah
Mau tahu caranya?
Yuk simak step by step cara mengurus BPKB hilang dengan mudah!
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Langkah pertama yang harus dilakukan ketika kehilangan BPKB adalah menyiapkan dokumen dokumen pendukung yang harus dipersiapkan ketika ingin mengurus BPKB yang baru. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut
– KTP / SIM asli dan lembar fotokopi
– STNK asli dan fotokopi
– Surat kehilangan BPKB bermaterai
2. Ketahui Nomor BPKB atau Fotokopi BPKB
Mengetahui nomor BPKB atau mempunyai fotokopi BPKB sangatlah penting untuk menunjukkan kamu bahwa memang pemilik asli BPKB tersebut.
Untuk mengetahui nomor BPKB ini sebenarnya cukup simpel, yaitu dengan mengecek website Samsat Kota tempat kendaraan kamu terdaftar dan memasukkan plat nomor dan NIK KTP yang teregistrasi atas nama STNK dan BPKB kamu maka kamu dapat mengetahui nomor BPKB dengan mudah.
3. Lapor ke Kantor Polisi Terdekat tempat Hilangnya BPKB
Untuk memastikan bahwa BPKB yang hilang tersebut benar benar hilang statusnya atau tidak dalam tindakan melawan hukum.
Maka kamu wajib lapor dan membuat surat laporan kehilangan serta berita acara
4. Muat Data BPKB yang Hilang di Media Cetak
Sebagai bukti kehilangan yang sah. Kamu wajib memuat iklan kehilangan BPKB di dua media cetak yang berbeda dan wajib menyertakan klipingnya sebagai bukti bahwa kamu memang benar telah kehilangan BPKB tersebut.
5. Lakukan Pengurusan di Samsat Tempat Registrasi Kendaraan
Setelah melengkapi dokumen-dokumen dan prosedur prosedur tersebut, maka selanjutnya ialah pengurusan permohonan penerbitan BPKB baru dengan dilengkapi dokumen dokumen yang disebutkan di atas, membayar biaya penerbitan BPKB baru dan lain sebagainya yang berkisar antara Rp200 ribu – Rp500 ribu (tergantung jenis kendaraan) serta menunggu waktu 1 minggu untuk penerbitan BPKB baru.
Cara Alternatif: Urus dengan Biro Jasa Tepercaya
Mengurus BPKB memang cukup menguras waktu, apalagi bagi kamu para pekerja kantoran yang tidak punya waktu yang fleksibel.
Bagi kamu yang ingin mengurusnya secara cepat biasanya bisa memakai biro jasa terpercaya yang memang legal dan mengurus STNK dan BPKB sesuai dengan SOP dan alur yang legal.
Biaya Mengurus BPKB Hilang di Biro Jasa
Keunggulan mengurus BPKB yang hilang dengan biro jasa ini memang menawarkan waktu yang relatif cepat dan kemudahan karena tidak perlu mondar mandir sehingga cocok untuk kamu yang tidak punya kelonggaran waktu.
Namun dari segi biaya, memang cukup tinggi apabila dibandingkan dengan mengurus sendiri, biasanya biaya mengurus BPKB hilang di biro jasa bisa mulai dari Rp2 juta.
Nah, bagaimana, semoga artikel ini dapat membantu kamu ya!
Simak juga artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com!