OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Cara Menghitung Tarif NJKP dalam PBB. Disertai Pula Besar Tarif yang Harus Dibayarkan

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Adhitya Putra

tarif njkp

Ada penghitungan tarif NJKP (nilai jual kena pajak) yang perlu diketahui, apalagi kalau kamu ingin melakukan transaksi jual beli properti, yuk disimak.

Mungkin di antara kamu masih awam dengan  istilah  Nilai Jual Kena Pajak alias NJKP, saatnya kamu mulai mengetahuinya.

Bagi kamu yang ingin beli rumah pertama, tentu harus mengetahui bagaimana cara menghitung NJKP agar tidak bingung .

Hal ini juga berlaku bagi kamu yang sedang berencana menjual rumah karena ingin pindah lokasi.

Jadi, apa yang dimaksud dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) pengertian NJKP adalah besaran nilai jual objek yang akan dimasukan ke dalam perhitungan pajak terutang.

Bila kamu membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB akan terlihat kolom Nilai Jual Kena Pajak di slip tagihannya.

Aturan Nilai Jual Kena Pajak Atau Tarif NJKP

Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang mengatur dan menjadi dasar hukum tarif NJKP

Kemudian UU tersebut diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, kamu bisa melihat penjelasan mengenai hal ini.

Ada juga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 yang mengatur perhitungan NJKP sebesar 40%.

Perbedaan NJKP dengan NJOP

Untuk menghitung berapa besaran tarif NJKP tentunya kamu harus mengetahui NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak terlebih dahulu.

Penting kamu ketahui bahwa NJOP dan NJKP memiliki perbedaan mendasar, jadi jangan salah persepsi ya.

Bila NJOP dihitung dari harga rata-rata transaksi jual beli, sedangkan NJKP dihitung dari besaran nilai objek pajak.

Selain itu, besaran NJOP disesuaikan dengan lokasi dan objek tanah dan bangunan, namun kalau besaran NJKP disesuaikan dengan NJOP, dengan kata lain, NJKP merupakan bagian dari NJOP.

Hal ini membuat tarif NJKP selalu bergantung pada besarnya nilai NJOP di dalam perhitungan PBB.

Cara Menghitung Tarif NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

Lalu, bagaimana cara menentukan tarif NJKP?  Mari kita simak penjelasan lanjutan berikut ini.

Mengutip dari laman klikpajak.id, terdapat cara menghitung tarif NJKP didasari oleh nilai bangunan.

 Presentase 40% bila nilai bangunan lebih dari Rp1 miliar, sedangkan 20% untuk nilai bangunan kurang dari Rp1 Miliar.

Rumus NJKP = 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – NJOPTKP)

Contoh Perhitungan Tarif NJKP:

Bila harga NJOP tanah per meter adalah Rp5 juta. Sedangkan harga NJOP bangunan per meter adalah Rp1 juta.

Maka, NJOP tanah seluas 100 meter x Rp5 juta = Rp500 juta.
Untuk NJOP bangunan adalah 80 meter x Rp1 juta = Rp80 juta.

Jadi, besaran tarif NJOP PBB untuk bangunan milik kamu adalah sebesar Rp580 juta.

NJKP = 40% x (Rp580 juta-Rp12juta) = Rp227,2 Juta.

Itulah besaran tarif NJKP dari properti yang kamu miliki, jumlah Rp12 juta ini merupakan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Untuk besaran nilainya memang ada perbedaan antara Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Itulah penjelasan mengenai tarif NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) beserta perkiraan perhitungan tarifnya.

Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.

Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.

Rekomendasi terbaik untuk memiliki rumah mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pastinya Premier Estate 3.


Tag: , ,


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya