OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Cara Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Beserta Rumusnya

01 Nopember 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

improvement:  dr segi penulisan, masih bertele2, mau memperbaiki hal ini  mau ningkatin traffic (tanya strateginya gimana, ada yg bisa dibantu ga)  yang sudah baik:  dr segi SEO lebih baik dr di kantor sebelumnya

Yuk cari tahu cara menghitung PBB untuk aset properti secara lengkap sebagai kewajiban tahunan selengkapnya di sini!

Saat kamu sudah memiliki properti sendiri, salah satu biaya tahunan yang wajib dibayar adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jenis pajak langsung ini adalah balas jasa yang harus disetorkan kepada negara, atas hak tanah dan bangunan yang sudah ditempati.

Artinya, membayar PBB wajib hukumnya bahkan kamu bisa terkena denda bahkan peringatan jika tidak membayarnya tepat waktu.

Untuk itu, kamu harus membayar PBB sebagai bagian dari tertib administrasi kepemilikan rumah.

Supaya memudahkan pemilik properti untuk melakukan kewajiban tahunan, seperti apa cara menghitung PBB beserta langkahnya? Simak pembahasannya bersama-sama!

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan 

Cara perhitungan PBB

Sumber: trirenggo-bantul.desa.id

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan.

Dasar hukum yang digunakan dalam penentuan Pajak Bumi dan Bangunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Seiring berjalannya waktu, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi salah satu jenis pendapatan daerah yang diatur dalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Terdapat beberapa subjek pajak antara lain: 

  1. Memiliki bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah)
  2. Mendapatkan beragam manfaat atas bumi (tanah) yang dimiliki
  3. Memiliki bangunan fisik
  4. Memiliki hak dan kekuasaan atas bangunan
  5. Memperoleh beragam manfaat atas aset bangunan

Dasar Penentuan PBB

Secara umum, penentuan pengenaan PBB dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak atau yang biasa disebut dengan NJOP, yang menjadi harga acuan transaksi tanah dan bangunan per meter persegi.

Adapun, besaran NJOP diatur oleh Kementerian Keuangan dan pada masing-masing daerah nilai besarannya juga berbeda-beda melalui beberapa aspek seperti bangunan, lingkungan, hingga peruntukan tanah dan bangunan.

Dasar pengenaan juga dikaitkan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). 

Berdasarkan NJOPTKP, suatu tanah dan bangunan bisa saja tidak dikenakan oleh pajak bumi dan bangunan yang diatur masing-masing wilayah, dengan batas terendah Rp10 juta. 

Cara Menghitung PBB dan Rumusnya

Ada beberapa hal penting dalam menghitung PBB dan jumlah yang harus dibayarkan yakni melalui NJOP, NJOPTKP dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), senilai 0,5%.

Dalam proses perhitungan ini juga membutuhkan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB atau harga pasar pada jual beli tanah.

Pada hunian terkait PBB, bisa dilihat dari NJOP-nya. Jika lebih dari Rp1 mliar maka nilai NJKP 40%, sementara kurang dari Rp1 miliar nilainya 20% dari NJKP.

Untuk mempermudah mengetahui PBB yang dibayar, kamu bisa mengetahui rumus berikut ini:

Perhitungan NJKP: 20% dari NJOP Rp1 miliar x 20% = Rp200 juta
Perhitungan PBB: Perkalian tarif 0,5% dengan NJKP 0,5% x Rp200 juta = Rp1 juta
  1. NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah).
  2. NJOPTKP = Rp12,000,000.
  3. NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP/
  4. NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB.
  5. PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun).

Cara Memeriksa Tagihan PBB Online

SPPT Pajak

Sumber: Cermati.com

  1. Tagihan PBB, berupa SPPT biasanya dapat biasanya dapat diambil di kecamatan maupun kelurahan.
  2. SPPT sudah bisa diambil masing-masing Ketua RT setempat, karena pihak kecamatan atau kelurahan karena sudah didistribusikan langsung.
  3. Selain distribusi SPPT dalam bentuk fisik, kamu pun kini sudah bisa mengecek secara online tagihan pembayaran PBB, baik tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya secara lengkap, termasuk PBB terutang.
  4. PBB online juga dapat membantu kamu saat membeli bangunan, sehingga tidak terjadi masalah sengketa dengan pemilik bangunan sebelumnya.
  5. Kamu bisa gunakan aplikasi dan situs untuk cek PBB online seperti Aplikasi Pajak Online DKI Jakarta atau aplikasi e-PBB Kota Depok.
  6. Tidak hanya sekadar mengetahui tagihan pajak saja, kamu juga bisa melihat besaran total NJOP dan NJKP secara faktual dan terperinci.
  7. Jika internet kamu sedang bermasalah, kamu juga bisa mengirim SMS dengan format sebagai berikut : NOP (spasi) Nomor Objek Pajak pada SPPT, kemudian kirim ke 0812101070.

***

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang cara menghitung PBB beserta dasar penentuannya secara lengkap.

Simak artikel-artikel lain seputar legalitas rumah hanya di artikel.rumah123.com dan Google News Rumah123 sekarang juga! 

Wujudkan rumah impian bersama Jakarta Garden City selengkapnya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya