OK
Panduan

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan dan Tips Menghindarinya!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Wahyu Ramadhan

Memiliki kendaraan itu ternyata bisa cukup merepotkan karena adanya pajak progresif yang besarannya lumayan menguras dompet. 

pajak progresif

Jangan sampai kamu terburu-buru memborong kendaraan ini itu tanpa mempertimbangkan aspek yang penting ini. 

Simak ulasan lengkapnya seperti dilansir dari Pajak Online berikut!

Apa Itu Pajak Progresif? 

Pajak progresif adalah jenis pajak yang dibebankan pada para pemilik kendaraan bermotor, baik itu berupa mobil maupun sepeda motor. 

Pajak ini hanya akan berlaku jika jumlah kendaraan yang dimiliki lebih dari satu yang dibeli dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang menetap di satu alamat.

Hukum yang mengatur penerapan pajak bagi kendaraan bermotor ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Di dalam undang-undang tersebut disebut bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yakni:

– Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.

– Kepemilikan kendaraan roda empat.

– Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Misalnya kalau kamu memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. 

Semua kendaraan tersebut dibeli atas nama pribadi. 

Tiap-tiap kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena merupakan jenis kendaraan yang berbeda.

Berarti kamu hanya akan dikenakan pajak progresif yang pertama saja. 

Ketentuan Tarif Pajak Progresif 

Sesuai ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, pengenaan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan seperti di bawah ini

– Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.

– Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Walaupun persentase tarif sudah ditetapkan secara nasional, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran yang berbeda. 

Tentu saja tarif baru tersebut tidak melebihi kisaran persentase yang sudah dicantumkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Biar kamu lebih paham,  langsung simak tabel persentase pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta di bawah ini.

Urutan kepemilikan – tarif pajak:

  • Kendaraan Pertama – 2%
  • Kendaraan Kedua – 2,5%
  • Kendaraan Ketiga – 3%
  • Kendaraan Keempat – 3,5%
  • Kendaraan Kelima – 4%
  • Kendaraan Keenam – 4,5%
  • Kendaraan Ketujuh – 5%
  • Kendaraan Kedelapan – 5,5%
  • Kendaraan Kesembilan – 6%
  • Kendaraan Kesepuluh – 6,5%
  • Kendaraan Kesebelas – 7%
  • Kendaraan Kedua Belas – 7,5%
  • Kendaraan Ketiga Belas – 8%
  • Kendaraan Keempat Belas – 8,5%
  • Kendaraan Kelima Belas – 9%
  • Kendaraan Keenam Belas – 9,5%
  • Kendaraan Ketujuh Belas – 10%

Cara Menghitung Pajak Progresif

Aturan perhitungan pajak kendaraan ini mesti didasarkan pada dua faktor penting yang meliputi:

– Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

– Efek negatif dari pemakaian kendaraan untuk menggambarkan tingkat kerusakan jalan yang dihasilkan.

Guna menghitung pajak progresif motor dan mobil, kamu wajib menggunakan NJKB kendaraan yang dapat diperoleh dengan perhitungan rumus: (PKB/2) x 100. 

Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat kamu temukan di lembar STNK bagian belakang.

Apabila kamu sudah mengetahui nilai NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif daerah yang sudah ditetapkan. 

Pastikan juga jika persentase tersebut sudah sesuai urutan kepemilikan kendaraan dari yang paling lama sampai terbaru. 

Berikutnya, hitunglah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) guna mendapatkan pajak progresif masing-masing kendaraan.

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan 

Supaya kamu lebih paham, berikut ini kami berikan contoh cara menghitung pajak kendaraan milik Reyhan.

Reyhan tinggal di Jakarta dan kini memiliki empat buah mobil dengan satu merek yang sama.

Semua mobil tersebut di beli di tahun yang dengan keterangan pada STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. 

Selanjutnya, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000 yang berarti jika NJKB mobil milik Reyhan nilainya:

NJKB   : (PKB/2) x 100

(Rp1.500.000/2) x 100 = Rp75.000.000

Step berikutnya adalah menghitung pajak progresif mobil yang dimiliki, dari yang paling pertama dibeli sampai keempat. 

Mobil Pertama

PKB             : Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000

SWDKLLJ    : Rp150.000

Pajak           : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000

Mobil Kedua

PKB             : Rp75.000.000 x 2,5% = Rp1.875.000

SWDKLLJ    : Rp150.000

Pajak           : Rp150.000 + Rp1.875.000 = Rp2.025.000

Mobil Ketiga

PKB             : Rp75.000.000 x 3% = Rp2.250.000

SWDKLLJ    : Rp150.000

Pajak           : Rp150.000 + Rp2.250.000 = Rp2.400.000

Mobil Keempat

PKB             : Rp75.000.000 x 3,5% = Rp2.625.000

SWDKLLJ    : Rp150.000

Pajak           : Rp150.000 + Rp2.625.000 = Rp2.775.000

Contoh di atas berlaku untuk menghitung besaran pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya hingga nilai persentase mencapai 10%.

Nah, daripada uang yang kamu miliki habis untuk membayar pajak yang terus membengkak, mending cari rumah yang sekaligus bisa dijadikan investasi properti yang menguntungkan. 

Daripada harus numpang di rumah mertua dan hanya ingin bergaya dengan kendaraan pribadi, pastinya lebih baik untuk punya hunian sendiri. 

Yuk cari hunian impian kamu dengan harga terbaik di Rumah123.com!

Intip juga proyek properti terbaik di Emerald City!


Tag: ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA