OK
Panduan

Cara Mengecek dan Membersihkan Riwayat Kredit di BI Checking Online 

19 Juli 2022 · 5 min read Author: Kartika Ratnasari

Berencana untuk mengajukan KPR? Jangan lupa untuk BI Checking online terlebih dahulu agar kamu tahu layak tidaknya dalam mendapatkan pinjaman!

BI Checking online - Rumah123.com

Harga rumah memang tidaklah murah, sehingga hanya segelintir orang yang bisa membelinya secara tunai. 

Untungnya, ada fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang memudahkan banyak orang untuk bisa memiliki hunian dengan pembayaran secara cicilan. 

Namun, perlu diketahui juga bahwa fasilitas KPR tidak selamanya berjalan mulus. 

Faktanya, tidak sedikit yang pengajuan KPR-nya ditolak oleh bank karena tidak lolos BI Checking. 

Nah, sebenarnya, apa sih BI Checking itu?

Mengenal BI Checking dan fungsinya dalam pengajuan KPR

BI Checking merupakan proses yang harus dilalui oleh nasabah bank setiap kali mau mengajukan kredit, salah satunya KPR. 

Proses yang dilakukan berupa penelusuran riwayat kredit nasabah yang terlihat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.

Baik buruknya riwayat kredit nasabah akan dinilai dengan skor kredit dari 1 – 5, di mana 1 artinya sangat baik dan 5 artinya sangat buruk. 

Skor kredit nasabah nantinya akan dijadikan acuan oleh bank untuk menentukan apakah pengajuan KPR layak disetujui atau ditolak. 

Tak hanya itu, besaran nominal pinjaman, tenor yang didapatkan, dan bunga yang dikenakan juga ditentukan dari skor kredit. 

Jika hasil skor kredit-mu baik, maka pengajuan KPR-mu pun akan lebih mudah untuk disetujui. Sedangkan jika hasil skor kredit-mu buruk, yang terjadi adalah sebaliknya.

Kini BI Checking berganti nama menjadi SLIK dan dikelola OJK

Jika sebelumnya proses BI Checking dikelola oleh Bank Indonesia, terhitung mulai 1 Januari 2018, SID diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Fungsinya sama seperti BI Checking, hanya seluruh layanannya beralih dari BI ke OJK.

Meskipun demikian, masyarakat pun masih lebih familiar dengan istilah BI Checking untuk proses pemeriksaan riwayat kredit ini.

Baca juga: Serba-Serbi BI Checking: Pengertian, Fungsi, Hingga Langkah Mengajukannya

Pengecekan riwayat kredit kini hanya bisa melalui BI Checking online (diganti menjadi SLIK OJK online)

Bagi kamu yang berencana untuk mengajukan KPR atau pinjaman apa pun, sebaiknya cek dulu BI Checking-mu sebelum kamu mengajukan KPR. 

Sebab, kamu bisa memproyeksikan sendiri apakah pengajuanmu akan ditolak atau diterima sebelum pergi ke banyak bank. 

Seperti yang telah disebutkan di atas, BI Checking kini sudah diubah namanya menjadi SLIK. 

Melalui situs resminya, OJK mengumumkan bahwa layanan gerai SLIK hanya bisa dilakukan melalui online per 18 Maret 2020 sampai waktu yang belum ditentukan. 

Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona. 

Cara untuk mengecek BI Checking online alias SLIK OJK adalah sebagai berikut:

1. Debitur dapat menerima informasi debitur SLIK dengan cara mengisi formulir antrean online di https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi

2. Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui email, debitur menghubungi nomor WhatsApp OJK-SLIK yang tertera di email untuk melakukan verifikasi data

3. Setelah proses verifikasi, informasi Debitur SLIK akan disampaikan melalui email. 

Nantinya, email yang kamu dapatkan kurang lebih akan berbentuk seperti gambar di bawah ini:

BI Checking online - Rumah123.com

BI Checking online - Rumah123.com

BI Checking online - Rumah123.com

BI Checking online - Rumah123.com

Sumber: ojk.go.id

Riwayat kredit di BI Checking online buruk? Ini cara membersihkannya 

Setelah melakukan proses di atas, kamu bisa mengetahui baik atau buruk riwayat kreditmu.

Lalu, bagaimana jika ternyata kamu punya riwayat kredit buruk karena punya banyak tunggakan?

Tentu saja, kamu harus memperbaikinya. Apalagi jika namamu masuk ke dalam daftar blacklist, kamu akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dalam bentuk apapun.

Impian untuk membeli rumah secara kredit pun tentu tak akan bisa terlaksana karena hal ini. 

Tenang, kamu bisa kok membersihkan riwayat kredit tersebut. Ini yang harus kamu lakukan:

1. Melunasi utang tertunggak

Hal pertama yang harus dilakukan tentu saja melunasi utang-utang yang masih tertunggak. 

Lunasi satu per satu dan mulai dari utang yang tanggal jatuh temponya sudah lewat sejak jauh-jauh hari. 

Hal ini agar kamu terhindar dari denda yang semakin besar. Setelah itu, baru bayar utang-utang lainnya. 

Baca juga: Perhatikan 4 Hal Ini agar Tak Terlilit Utang Akibat KPR Rumah

2. Melaporkan pelunasan ke lembaga keuangan terkait

Jika kamu sudah melunasi utang-utang yang tertunggak, namamu tidak langsung bersih begitu saja.

Kamu harus melaporkan ke lembaga keuangan terkait bahwa kamu sudah melunasi utang tersebut dengan membawa bukti pembayaran.

Pelaporan juga bisa dilakukan langsung melalui OJK dengan menyertakan bukti pelunasan utang. 

Setelah itu, sistem OJK pun akan mengubah datamu secara otomatis.

3. Jika namamu sempat masuk dalam blacklist OJK, tunggu selama 24 bulan

Bagaimana jika namamu sempat masuk ke dalam blacklist OJK?

Setelah melunasi utang tertunggak dan melaporkannya, kamu harus menunggu dulu selama 24 bulan setelah dinyatakan blacklist.

Sistem OJK nantinya akan secara otomatis bersih kembali setelah masa tersebut selesai.

Hindari kredit macet sejak pertama kali mendapatkan pinjaman dalam bentuk apapun! 

Dari artikel di atas, bisa disimpulkan bahwa sangat penting untuk memiliki riwayat kredit yang baik.

Ketika kamu sudah terlanjur masuk ke dalam blacklist BI Checking online alias SLIK OJK, maka kamu akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman. 

Memang, namamu bisa dibersihkan. Tapi bagaimana jika kamu membutuhkan pinjaman dalam kurun waktu 24 bulan tersebut? 

Sangat merepotkan bukan? 

Maka dari itu, sejak pertama kali mendapatkan pinjaman dari bank atau pun lembaga keuangan lainnya, sebisa mungkin hindari kredit macet. 

Berutang lah sesuai dengan kemampuanmu dalam membayarnya. 

Ingatlah bahwa utang bukanlah uang tambahan!


Tag: , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA