OK
Panduan

Cara Mendaftar dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Sertifikat Tanah Elektronik

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

sertifikat elektronik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai memberlakukan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia. 

Hal itu membuat banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana mengurus mendaftar serta mengganti sertifikat tanah elektronik. 

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, cara mengurus sertifikat tanah elektronik seluruhnya dilakukan dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. 

Jakarta dan Surabaya adalah dua kota pertama yang akan mulai menerapkan sertifikat elektronik tersebut.

Cara mengurus sertifikat tanah elektronik untuk penerbitan pertama kali sudah diatur dalam pasal 6. 

Penerbitan sertifikat elektronik dimaksudkan untuk dua hal, yakni pendaftaran dan penggantian. 

Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertifikat menjadi elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.

Berikut cara mengurus sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik:

Dokumen untuk Mendaftar Sertifikat Tanah Elektronik Pertama Kali

Pelaksanaan penerbitan sertifikat tanah elektronik dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.

Pendaftaran tanah pertama kali ini dilakukan dengan sistem elektronik, yang kemudian dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN

Meski begitu, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk soft file atau elektronik. 

Dokumen yang perlu disiapkan:

1. Gambar ukur

2. Peta bidang tanah atau peta ruang

3. Surat ukur

4. Gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang

5. Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik

Cara Mendaftar Sertifikat Tanah Elektronik Pertama Kali

Dapatkan Nomor Identifikasi

Pada pendaftaran tanah sistematik maupun sporadik, ketika batas sudah ditetapkan, maka pemohon akan mendapat nomor identifikasi bidang tanah. 

Nomor ini akan digunakan untuk proses pendaftaran sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 9 ayat 3.

Nomor identifikasi yang akan pemohon terima terdiri dari dua digit pertama kode provinsi dan dua digit selanjutnya kode kabupaten/kota.

Nomor ini akan dilanjutkan dengan sembilan digit nomor bidang tanah. 

Lalu, satu digit terakhir kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, atau hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.

Apabila terjadi pemekaran wilayah desa/kelurahan atau kecamatan, nomor identifikasi bidang tanah tidak akan diubah.

Pembuktian Hak

Tahapan selanjutnya adalah pembuktian hak yang harus berdasarkan alat bukti tertulis. 

Bukti tersebut berupa dokumen elektronik yang diterbitkan oleh sistem elektronik dan dokumen yang sudah dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.

Proses Penelitian

Nantinya, dokumen yang dilampirkan untuk pembuktian hak akan diteliti. 

Bila penelitian sudah selesai, langkah terakhir adalah dengan penetapan kepemilikan tanah kepada pemohon.

Pendaftaran Sistem Elektronik

Ketika pemohon sudah menyetujuinya,maka tanah yang sudah ditetapkan haknya perlu didaftarkan ke sistem elektronik. 

Tujuan dari cara mengurus sertifikat tanah elektronik ini adalah diterbitkannya sertifikat elektronik sesungguhnya.

Pemohon akan diberi hak untuk mengakses sertifikat tanah elektroniknya pada sistem elektronik. 

Cara Mengganti ke Sertifikat Tanah Elektronik

Datang ke Kementerian ATR/BPN

Penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar dapat dilakukan secara suka rela dengan datang ke kantor pertanahan.

Pemohon bisa mengajukan permohonan ke Kementerian ATR/BPN

Proses Validasi

Tahap pertama yang harus dilakukan adalah validasi yang ditujukan pada data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.

Ketika data sudah sesuai, maka akan diterbitkan sertifikat tanah elektronik dan buku tanah asli ditarik.

Penomoran Baru

Sertifikat tanah elektronik akan memuat penomoran baru menjadi edisi kedua, apabila sertifikat tanah fisik yang akan diganti baru diterbitkan pertama kali.

Proses penomoran ini akan tetap dilanjutkan dengan edisi saat proses penggantian berdasarkan validasi baru.

Apabila sertifikat elektronik edisi baru sudah diterbitkan, maka penomoran pada sertifikat sebelumnya tidak lagi berlaku dan hanya menjadi riwayat pendaftaran tanah

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Metland Puri hanya di www.rumah123.com.


Tag: ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA