OK
Panduan

Cara Memperoleh Tax Amnesty Aset Properti dan Perhitungannya, Ayo Laporkan Biar Lega!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Reyhan Apriathama

tax amnesty

Tax Amnesty aset properti jadi hal penting yang harus kamu ketahui dalam pengungkapan harta dan pajak secara sukarela. Simak selengkapnya di sini! 

Kebijakan amnesti pajak bukan hanya sekadar pengungkapan aset perusahaan saja, melainkan juga berkaitan dengan aset pribadi.

Umumnya, pengalihan aset dan pengungkapan harta secara sukarela secara garis besar merupakan bagian penting dari kepatuhan terhadap pajak.

Perlu diketahui, tax amnesty merupakan salah satu kesuksesan pada pemerintahan Jokowi sehingga hal ini dilanjutkan kembali pada periode kedua.

Amnesti pajak ini meliputi ketentuan yang berkaitan dengan harta dan aset properti bahkan ketentuannya sudah ada sejak Tax Amnesty Jilid I pada 2016 silam.

Tax amnesty aset properti juga termuat dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Saat itu diberikan pada Wajib Pajak yang memiliki aset properti di dalam atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia.

Rentang PPh final pada kisaran 2% sampai 10%, sehingga sangat menguntungkan bagi Wajib Pajak.

Apakah ketentuan tax amnesty aset properti alami penyesuaian pada jilid kedua? Simak pembahasannya bersama-sama!

Ketentuan Tax Amnesty Aset Properti Jilid I 

Tax Amnesty Jilid II

Sumber : Pajak.go.id

Untuk diketahui, pada Tax Amnesty aset properti Jilid I, PPh final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11% dengan rincian secara lengkap berikut ini : 

1. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

2. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

3. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) energi terbarukan.

Skema Perhitungan Tax Amnesty Aset Properti Periode Pertama

Amir sudah mengikuti amnesti pajak 2016, namun dia memiliki sebuah aset properti yang belum diungkapkan dalam Tax Amnesty Jilid I.

Aset properti dalam bentuk rumah tersebut dimiliki per 27 Desember 2015.

Misal, harga rumah tersebut senilai Rp3 miliar, maka sekarang Amir berkesempatan melaporkan aset properti tersebut.

Tujuannya, untuk menghindari sanksi di dalam program pengungkapan sukarela.

Karena dalam bentuk rumah dan hanya deklarasikan hartanya di dalam negeri, maka tarif PPh final yang dikenakan pada Amir senilai 8% dari total aset.

Maka jika 8% dikalikan dengan nilai rumah Rp3 miliar maka kewajiban yang harus dibayarkan senilai Rp240 juta yang belum diungkap dalam Tax Amnesty Jilid I.

Skema Tax Amnesty Aset Properti Jilid II 

Kebijakan Amnesti Pajak

Sumber : Supriyantorekan.com

Selanjutnya, program Tax Amnesty Jilid II ini berlaku bagi wajib pajak yang belum melaporkan aset kekayaan periode 2016 – 2020 dan belum dilaporkan pada SPT 2020 dengan tarif PPh Final sebesar: 

1. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

2. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

3. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Perhitungan Tax Amnesty Aset Properti Jilid II 

Bani memiliki dua rumah yang lokasinya di dalam negeri dan surat berharga senilai Rp2 miliar, yang diperoleh pada periode 2016 – 2020, namun belum diungkapkan dalam SPT 2020.

Dua rumah tersebut nilainya Rp4 miliar, dan surat berharga negara (SBN) senilai Rp2 miliar yang tersebut belum dideklarasikan.

Dengan demikian, Bani bisa mengikuti program tax amnesty aset properti dengan mendeklarasikan kedua aset tersebut dengan tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%.

Sehingga, kewajiban yang harus dibayar oleh Bani adalah 12% dikali Rp2 miliar, sehingga kewajiban pajak yang harus disetorkan ke negara senilai Rp240 juta.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai proses amnesti pajak untuk aset properti yang kamu miliki.

Ingat, periode pelaporan amnesti pajak dan laporan harta sukarela berlaku hingga 30 Juni 2022. 

Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com

Wujudkan hunian idaman kamu seperti Gateway Park of LRT City, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA