OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah Terbaru 2021 | Dilengkapi Syarat, Format, dan Contohnya!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

Susunan acara pernikahan

Sebagai salah satu syarat mendaftarkan pernikahan dan membuat buku nikah, maka kamu akan diminta untuk melampirkan surat keterangan belum menikah. 

Surat ini juga kerap dibutuhkan untuk beberapa hal lho, seperti membeli rumah, melamar pekerjaan, melamar beasiswa, hingga mendaftar sekolah. 

Tak perlu khawatir, kamu bisa kok mengurus dan membuat surat keterangan belum menikah sendiri. 

Bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini:

Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Untuk mengurus surat keterangan belum menikah, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan. 

Tak perlu khawatir, pembuatannya pun tidak dipungut biaya alias gratis. 

Berikut dokumen-dokumen untuk membuat surat keterangan belum menikah:

– Surat pengantar dari RT/RW setempat

– Fotocopy KTP elektronik pemohon

– Fotocopy Kartu Keluarga pemohon

– Fotocopy KTP elektronik dua orang saksi

– Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan yang sudah ditandatangani oleh pejabat kelurahan

– Surat Pernyataan Belum Menikah dari orangtua/wali yang diketahui RT/RW setempat dan dua orang saksi di atas materai 6000

Pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen di atas sebelum membuat suratnya ke kelurahan. 

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

legalisir buku nikah

Jika persyaratan dan berkas-berkasnya sudah lengkap, maka kamu bisa membuatnya langsung.

Tak perlu butuh waktu lama, surat ini bisa jadi selesai dalam waktu 15 menit saja lho.

Bagaimana caranya? Berikut cara membuat surat keterangan belum menikah di bawah ini:

– Datangi kantor kecamatan atau kantor kelurahan sesuai dengan KTP atau domisili. 

– Pastikan kamu juga membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.

– Serahkan seluruh dokumen tersebut kepada petugas loket.

– Dokumen yang sudah lengkap nantinya akan diperiksa oleh petugas kecamatan/KASI yang menangani

– Dokumen kemudian diserahkan kepada Camat/KASI untuk ditandatangani

Jika surat keterangan belum menikah sudah selesai, pastikan kamu membuat salinannya ya. 

Dengan begitu, kamu tak perlu membuatnya lagi untuk berbagai keperluan. 

Format Surat Keterangan Belum Menikah

Sebenarnya, tak ada aturan baku dalam penulisan surat ini.

Meski begitu, ada beberapa format yang biasanya digunakan untuk membuat surat keterangan belum menikah, yakni:

– Terdapat kop surat dari kelurahan

– Dilengkapi nomor surat resmi dari kelurahan

– Terdapat keterangan bahwa Lurah dari wilayah kecamatan dan kabupaten domisili tinggal memberikan pernyataan

– Identitas lengkap dengan NIK

– Keterangan peruntukan surat yang dibuat

– Tanggal surat, nama, tanda tangan, dan NIP Lurah yang mengesahkan surat itu

Cara Melegalisir Surat Keterangan Belum Menikah

Jika kamu ingin melegalisir surat keterangan belum menikah ini, ada beberapa prosedur yang harus dilalui. 

Berikut ini adalah langkah-langkah melegalisir di bawah ini:

– Fotokopi surat keterangan yang sudah dibuat secukupnya

– Bawa surat keterangan tersebut ke kantor KUA

– Berikan kepada petugas dan sampaikan bahwa kamu datang untuk melegalisir surat tersebut

– Tunggulah sekitar 15 menit dan dan surat pun sudah selesai dilegalisir.

Itulah cara melegalisir surat keterangan belum menikah yang perlu kamu ketahui. 

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah yang Diwakilkan Orang Lain

Dilansir Dispendukcapil Surabaya, jika seseroang memerlukan surat keterangan belum menikah namun tidak bisa mengurusnya sendiri, maka bisa diwakilkan orang lain. 

Hal tersebut didasarkan pada beberapa aturan di bawah ini:

– Menurut Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan pasal 57 ayat 1, bahwa penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.

– Syarat-syarat pembuatannya terdapat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 98 ayat 2, bahwa penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.

– Orang yang ditunjuk tersebut harus mengikuti Peraturan Daerah No 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan pasal 63 ayat (1), (2) & (3), orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang lain yang di beri kuasa.

Contoh Surat Keterangan Belum Menikah

Berikut beberapa contoh surat keterangan belum menikah yang bisa kamu jadikan referensi:

Contoh 1

contoh surat keterangan belum menikah 3

sumber: pelayananpublik.id

Contoh 2

contoh surat keterangan belum menikah 3

sumber: popbela

Contoh 3

contoh surat keterangan belum menikah 3

sumber: popbela

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Fairview House hanya di www.rumah123.com.


Tag: ,