OK
Panduan

Cara Membuat KTP Sementara Pengganti e-KTP. Lengkapi Persyaratannya!

10 Februari 2023 · 3 min read Author: Alya Zulfikar

cara membuat ktp sementara

Kehilangan e-KTP? Segera buat KTP sementara sebagai pengganti. Pelajari bagaimana cara membuat KTP sementara, yuk!

Saat kamu kehilangan e-KTP, kamu bisa membuat surat keterangan (Suket) KTP sebagai pengganti.

Suket ini memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP, yakni sebagai identitas dan bisa digunakan untuk keperluan administrasi.

Kalau kamu kehilangan e-KTP, kamu bisa menggunakan surat tersebut sebagai penggantinya.

Simak cara membuat KTP sementara berikut ini, ya!

Syarat Membuat KTP Sementara (Surat Keterangan)

Sebelum mengurus KTP sementara, ada beberapa berkas persyaratan yang harus disiapkan agar prosesnya mudah dan lancar.

Berikut persyaratan membuat surat keterangan sementara pengganti e-KTP:

  • Kartu Keluarga (KK) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Disdukcapil setempat
  • Sudah pernah melakukan perekaman e-KTP
  • Apabila e-KTP hilang, harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian
  • Menyertakan pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar
  • Membawa fotokopi e-KTP, jika ada perubahan identitas

Cara Membuat KTP Sementara

contoh ktp sementara

sumber: dispendukcapil.surakarta.go.id

Setelah mempersiapkan persyaratan untuk membuat KTP sementara sebagaimana telah disebutkan di atas, kamu harus memahami langkah-langkah pembuatannya.

Berkas-berkas yang telah disiapkan harus dibawa ke tempat pelayanan pembuatan surat keterangan pengganti e-KTP di kantor kecamatan.

Sebagai informasi, pelayanan pembuatan surat keterangan KTP sementara ini hanya dilayani pada hari dan jam kerja saja.

Berikut cara membuat KTP sementara di kecamatan asal:

  • Mendaftar ke petugas pelayanan kecamatan setempat
  • Petugas akan melakukan verifikasi data
  • Tunggu hingga proses pembuatannya selesai
  • Apabila pembuatan telah selesai, kamu akan dipanggil oleh petugas

Perlu dicatat, pembuatan surat keterangan di kecamatan tidak dipungut biaya.

Surat keterangan yang dibuat oleh kecamatan dapat digunakan sebagai pengganti e-KTP, jadi kamu bisa menggunakannya hingga e-KTP yang asli selesai dibuat.

Dampak Tidak Memiliki e-KTP

Saat ini, e-KTP adalah identitas yang wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

Jika tidak memiliki e-KTP atau bahkan hilang, kamu bisa dihadapkan oleh berbagai masalah, khususnya masalah administrasi.

1. Tidak Bisa Membuat SIM

Masalah pertama yang akan kamu hadapi ketika tidak memiliki e-KTP adalah tidak bisa membuat surat izin mengemudi (SIM).

e-KTP menjadi salah satu syarat wajib dalam membuat SIM.

2. Tidak Bisa Membeli Kendaraan

Selain tidak bisa membuat SIM, kamu juga akan kesusahan ketika ingin membeli kendaraan karena e-KTP juga menjadi salah satu syarat administrasi.

e-KTP diperlukan untuk membuat STNK agar kendaraan yang dibeli tidak berstatus bodong.

3. Tidak Bisa Membeli Tiket Transportasi

Saat ini, transportasi umum seperti kereta api, kapal, atau bahkan pesawat terbang mengharuskan penumpangnya memiliki kartu identitas sebagai persyaratan pembelian tiket.

Kalau tidak punya e-KTP, maka kamu harus menggunakan penunjuk identitas lain seperti kartu pelajar, paspor, atau KK.

4. Tidak bisa Menikah di KUA dan Tidak Tercatat di Kantor Pencatatan Sipil

Tidak punya e-KTP? Maka kamu tidak bisa menikah secara resmi di kantor KUA.

5. Tidak Bisa Menggunakan BPJS

Asuransi kesehatan menjadi salah satu hal penting yang selayaknya kita miliki, salah satunya BPJS.

BPJS adalah asuransi yang dikelola pemerintah sebagai jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

Jika tidak memiliki e-KTP, maka kamu tidak bisa membuat BPJS. 

6. Tidak Memiliki Hak Suara dalam Pemilu

Kehadiran e-KTP juga diperlukan sebagai kartu identitas untuk menggunakan hak suara dalam pemilu.

7. Tidak Bisa Membuat Rekening Bank

Dampak lainnya yang akan kamu hadapi ketika tidak memiliki e-KTP adalah tidak bisa membuat rekening bank.

***

Semoga bermanfaat.

Simak ulasan menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Kunjungi rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah impian.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek dari sekarang juga, salah satunya adalah Perumahan Sutera Winona!


Tag: , ,


alya

Content Writer

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA