OK
Panduan

Cara Gadai Sertifikat Tanah, Cek Syarat dan Biayanya. Gadai ke Bank Jadi Pilihan Terbaik

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

 gadai sertifikat tanah

Tidak ada salahnya melakukan gadai sertifikat tanah. Sebelum melakukannya, pahami dulu syarat, skema, dan tata cara gadai yang benar. 

Bagi kamu yang memiliki usaha, pastinya pernah membutuhkan modal usaha untuk pengembangan bisnis. 

Atau buat kamu yang sedang mengalami kesulitan keuangan lantaran berbagai sebab, bisa jadi membutuhkan dana banyak. 

Jika kamu memerlukan dana di bawah Rp100 juta, biasanya kamu hanya perlu mengajukan KTA (kredit tanpa agunan). 

Namun, jika kamu memerlukan dana yang lebih besar, misalnya Rp500 juta atau hingga Rp1 miliar lebih.

Tentunya, kamu membutuhkan agunan kepada bank alias jual rumah ke bank untuk mendapatkan pinjaman sesuai yang diinginkan. 

Agunan bisa berupa tanah, rumah, atau properti lainnya, dalam artikel ini akan dibahas mengenai gadai sertifikat tanah.

Jika kamu memiliki tanah yang telah bersertifikat, maka bisa digadaikan sebagai jaminan ke bank, pegadaian, atau lembaga keuangan lainnya. 

Pilihan untuk melakukan gadai sertifikat tanah memang beragam, namun bank menjadi pilihan umum. 

gadai sertifikat rumah

Sumber: Atlantabrokermortgage.com

Memilih Gadai Sertifikat Tanah Ke Bank 

Artikel ini memang akan membahas mengenai pilihan untuk melakukan gadai sertifikat tanah ke bank. 

Ada sejumlah kelebihan saat ingin menggadaikan sertifikat tanah ke bank dibandingkan ke tempat lain.

Biasanya bank memberikan bunga yang relatif rendah sehingga nasabah tidak memiliki beban cicilan yang besar. 

Bank juga memberikan jaminan penuh terhadap keamanan aset nasabah termasuk asuransi jiwa dan kebakaran, ada asuransi rumah.

Selain itu, perjanjian kedua belah pihak juga detail dan bank bisa memberikan tenor atau jangka waktu yang panjang. 

syarat gadai sertifikat tanah

Sumber: Thebalance.com

Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Mengurus Kredit 

Seperti halnya mengurus kredit lainnya di bank, kamu memang harus mengeluarkan sejumlah uang untuk hal ini. 

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan untuk membayar sejumlah biaya administrasi yang menjadi standar.

1. Biaya provisi mulai dari 3% dari pokok pinjaman

2. Biaya administrasi sebesar 0,1% dari pokok pinjaman

3. Biaya appraisal mulai dari 1 hingga 5 juta rupiah 

cara melakukan gadai sertifikat tanah

Sumber: Moneysavingexpert.com

Syarat-Syarat Harus Dipersiapkan untuk Gadai Sertifikat Tanah 

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) suami-istri (untuk pengajuan perseorangan)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah

3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

4. Fotokopi slip gaji 

5. Fotokopi keterangan karyawan dari perusahaan 

6. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha s/d Akta Perubahan (jika yang mengajukan badan usaha)

7. Rekening Koran (fotokopi buku tabungan/rekening 3 bulan terakhir)

8. Fotokopi Sertifikat Jaminan dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

skema gadai sertifikat tanah

Sumber: Freepik.com

Jangan Melupakan Proses Appraisal 

Setelah kamu memasukkan semua berkas persyaratan yang diminta, bank akan melakukan proses appraisal.

Appraisal ini untuk menilai aset tanah yang menjadi jaminan, bank akan menunjuk jasa appraisal. 

Kamu sebagai nasabah yang akan menanggung biaya appraisal yang akan dilakukan kemudian. 

Bank akan melakukan appraisal untuk agunan yang berupa tanah atau properti dengan melihat sejumlah kriteria. 

Lokasi tanah akan dilihat dan dibandingkan dengan lokasi lahan serupa untuk membandingkan harga. 

Bank juga akan melihat harga pasaran tanah yang tentunya berbeda dengan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). 

Biasanya, harga pasaran tanah biasanya lebih mahal jika dibandingkan dengan nilai yang tertera di NJOP. 

Lokasi tanah yang berada di pinggir jalan pastinya lebih mahal kalau dibandingkan dengan yang berada di dalam gang. 

Lokasi tanah pastinya menjadi pertimbanganban bank untuk memutuskan berapa pinjaman yang bisa diberikan.

Selain memahami syarat dan skema gadai sertifikat tanah, jangan lupa untuk mempertimbangkan kemampuan bayar. 

Jangan sampai kamu mengalami gagal bayar, tanah disita, dan kemudian kamu tidak memiliki aset lagi.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuatKamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.


Tag: , , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA