OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Cara Dapatkan Bantuan Pemerintah Rp50 Juta Bagi Rumah yang Rusak Akibat Banjir

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

dana tunggu harian, stimulan rumah- rumah123.com

Pemerintah Pusat Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Akan Memberikan Bantuan Berupa Dana Tunggu Harian dan Stimulan Rumah Bagi Masyarakat yang Rumahnya Rusak Akibat Banjir Pada Awal Januari 2020 (Foto: Rumah123/Getty Images)

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada warga Jakarta dan sekitarnya yang menjadi korban banjir 2020. Simak cara mendapatkan bantuan ini.

Banjir melanda Jakarta dan sekitarnya pada awal Januari 2020. Banjir merendam sejumlah permukiman warga hingga ketinggian lebih dari empat meter.

Malah sejumlah kawasan di Lebak, Banten dan Karawang, Jawa Barat sempat terendam air dalam waktu yang lama. Ribuan orang terpaksa mengungsi.

Baca juga: Seperti Apa Dampak Bencana Banjir Terhadap Harga Properti?

Situs berita online Kompas.com melansir bahwa pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB akan memberikan bantuan kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang menjadi korban. Bantuan diperuntukkan bagi mereka yang rumahnya mengalami kerusakan.

Bantuan tersebut adalah Dana Tunggu Harian (DTH) dan Stimulan Rumah. Dana Tunggu Hunian merupakan dana yang ditujukan bagi penerima agar bisa menyewa rumah sementara selama durasi enam bulan ke depan.

Sedangkan Stimulan Rumah adalah dana bantuan bagi rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana banjir. Ada sejumlah prosedur atau tata cara yang harus diketahui untuk memperolehnya.

Besaran Dana Tunggu Harian dan Stimulan Rumah

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo menyatakan besar Dana Tunggu Harian dan Stimulan Rumah mengaku kepada pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudaayaan (PMK), Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Doni Monardo.

Besaran dana stimulan umah beragam. Rumah yang mengalami kerusakan dengan kategori rusak berat memperoleh dana stimulan sebesar Rp50 juta. Rumah yang masuk kategori rusak sedang mendapatkan Rp25 juta. Sedangkan rumah yang mengalami kerusakan ringan memperoleh dana sebesar Rp10 juta.

Untuk dana tunggu harian, pemerintah akan memberikan dana sebesar Rp500.000 bagi yang memiliki rumah dengan kerusakan berat.

Baca juga: Tips Investasi: Antisipasi Banjir, Pentingnya Memiliki Proteksi Berupa Asuransi Properti

Agus menyatakan pemerintah telah memutuskan kebijakan bahwa warga yang rumahnya rusak berat tidak ditempatkan di hunian sementara atau huntara. Mereka langsung dibangunkan hunian tetap atau huntap.

Selama mereka menanti proses pembangunan hunian tetap selesai, warga mendapatkan dana tunggu harian Rp500 ribu per keluarga. Pemerintah akan membangun hunian tetap dalam enam bulan, sama halnya saat membangun rumah serupa di Ambon, Maluku.

Tata Cara Mengajukan Dana Tunggu Harian dan Stimulan Rumah

Agus memaparkan bahwa pemerintah daerah akan membentuk tim inventarisasi lintas sektor. Tim tersebut akan melaksanakan survei mengenai kerusakan rumah warga.

Tim akan menggolongkan kerusakan rumah warga dalam tiga jenis kerusakan. Ketiganya adalah Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Ringan (RR). Tim akan melakukan pendataan.

Nantinya, kepala daerah baik itu wali kota atau bupati akan membuat surat keputusan (SK) dari warga yang rumahnya mengalami kerusakan. Surat keputusan ini mencantumkan nama, alamat, dan tingkat kerusakan.

Baca juga: Kenapa Sih Listrik Harus Dipadamkan Saat Terjadi Bencana Banjir?

Wali kota dan bupati juga akan mengeluarkan surat keputusan tanggap darurat. Surat ini menjadi salah satu syarat mencairkan anggaran yang dipakai untuk pendanaan. Anggaran ini berasal dari Dana Siap Pakai (DSP).

Setelah surat keputusan dibuat, surat ini akan dilampirkan saat mengajukan Dana Tunggu Harian dan Stimulan Rumah ke BNPB. Usai menerima surat permohonan, BNPB akan melakukan verifikasi dokumen dan kondisi lapangan. Hasil verifikasi akan diberikan kepada Kepala BNPB untuk memperoleh persetujuan.

Bantuan bisa dicairkan setelah syarat administrasi dipenuhi oleh BPBD. Sejumlah syarat itu adalah nomor rekening, usulan PPK (pejabat pembuat komitmen)/BPP (bendahara pengeluaran pembantu), dan lainnya.

Baca juga: Tips Beli Rumah: Mencari Lokasi Rumah Bebas Banjir

Kalau semuanya sudah selesai, maka uang Dana Tunggu Harian dan Stimulan Rumah akan ditransfrer ke rekening BPBD. Masyarakat wajib membentuk kelompok masyarakat atau Pokmas serta membuka rekening baru.

BPBD akan mentransfer dana ke rekening Pokmas. Masyarakat bisa membangun kembali rumah yang dibantu oleh fasilitator pembangunan rumah.


Tag: , , , , , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya