OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Cara Daftar SIUP Online, Bebas Antri dan Langsung Kelar!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Adhitya Putra

Kamu pelaku usaha atau punya perusahaan yang belum memiliki SIUP? Yuk simak cara daftar SIUP online yang mudah dan dijamin langsung kelar!

siup online

Dalam menjalankan bisnis secara legal di Indonesia, perusahaan atau pelaku usaha wajib memiliki SIUP.

Bila dulu banyak orang kerap mengeluhkan proses pembuatan izin usaha yang memakan waktu serta persyaratan.

Kini pemerintah sudah mempermudah dengan adanya sistem SIUP online

Dengan daftar SIUP online bakal memangkas jalur birokrasi yang rumit, sehingga mempercepat kegiatan bisnis.

Lantas, bagaimana cara membuat SIUP online ?

Namun sebelum tahu langkahnya, yuk berkenalan dahulu dengan dokumen resmi negara tersebut

Apa Itu SIUP? 

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah dokumen resmi yang menjadi bukti legalitas suatu badan usaha untuk menjalankan aktivitas jual-beli, sewa beli, dan sewa-menyewa. 

Surat Izin Usaha Perdagangan ini hukumnya wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

Namun sebelum bikin SIUP online Jakarta dan daerah lainnya, hendaknya kamu cari tahu dahulu kategori surat perizinan tersebut.

1. Kategori SIUP Kecil

SIUP kecil adalah surat izin usaha perdagangan yang mesti dimiliki pelaku usaha.

Mereka yang punya modal dan total kekayaan bersih hingga Rp 200 juta, di luar tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP kecil.

2. Jenis SIUP Menengah

Surat izin usaha perdangan ini dibuat untuk pelaku usaha dengan modal dan total kekayaan lebih dari Rp200 juta hingga Rp500 juta.

Total kekayaan tersebut di luar dari aset tanah dan bangunan tempat usaha. 

3. SIUP Menengah

-SIUP Besar adalah surat izin usaha perdagangan untuk pelaku usaha atau perusahaan yang mempunyai modal dan total kekayaan bersih (netto) lebih dari Rp 500 juta,

Sama dengan kategori SIUP online sebelumnya, perhitungan tersebut di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

Golongan yang Tidak Wajib Memiliki SIUP 

Pengecualian yang berlaku untuk kepemilikan SIUP bagi badan usaha yang menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 meliputi: 

– Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan.

– Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga atau kerabat terdekat.

– Pedagang kaki lima, pedagang pinggir jalan, pedagang asongan, atau pedagang keliling.

Cara Daftar SIUP Online 2022 

Sistem Online Single Submission (OSS) hadir untuk memudahkan para pelaku usaha yang akan membuat SIUP online.

Dengan sistem tersebut, pelaku usaha bisa membuat izin tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Perizinan maupun Kantor Dinas Perdagangan setempat. 

Syarat pertama yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIUP adalah Nomor Izin Berusaha (NIB). 

NIB adalah nomor diterbitkan oleh OSS setelah pelaku usaha melakukan daftar SIUP online

1. Siapkan Syarat SIUP Online

Jangan lupa untuk mempersiapkan kelengkapan seperti:

E-KTP atau paspor pelaku usaha

– Nomor telepon perusahaan atau pelaku usaha

– Alamat email perusahaan

2. Mendapatkan NIB

Cara mendapatkan NIB sangatlah mudah, cukup dengan mendaftarkan diri lewat situs resmi OSS untuk membuat akun yang akan dipakai sebagai basis data yang dikirimkan ke pusat. 

Setelah itu kamu bisa mengikuti langkah-langkah mendapat NIB berikut ini

1. Akses laman www.oss.go.id dan klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas.

2. Lengkapi semua kolom di formulir registrasi yang berisi tentang informasi mengenai perusahaan dan identitas pelaku usaha. 

3. Lalu centang kotak ‘Syarat dan Ketentuan’ dan klik ‘Daftar’. 

4. Aktivasi akun lewat email yang dikirimkan sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’ untuk mengetahui username dan password yang akan digunakan untuk daftar SIUP online.  

5. Masuk kembali ke laman www.oss.go.id untuk login memakai akun yang baru saja selesai dibuat. 

6. Jika badan usaha merupakan non perseorangan, pilih ‘Perizinan Usaha’. 

7. Untuk jenis badan usaha lainnya seperti CV, koperasi atau perseorangan silakan melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’. 

8. Kalau sudah lengkap tinggal pilih menu ‘Permohonan Berusaha’, kemudian klik ‘Pilih Akta’.

Lalu, akan memunculkan notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP, tinggal lanjutkan dengan klik ‘Proses’. 

9. Pastikan kembali informasi perusahaan sudah benar dan sesuai dengan data yang ada, barulah selesaikan tahap daftar SIUP online dengan mengisi Form Permohonan yang terdiri dari lima bagian. 

10. Langkah terakhir adalah mencentang seluruh kotak perizinan yang diminta dan lakukan pengecekan sekali lagi. 

Nomor Izin Berusaha akan diproses dan tinggal tunggu sampai ada notifikasi selesai di email perusahaan. 

Cara membuat SIUP online tersebut mudah bukan?

Semoga informasi ini berguna untuk kamu yang sedang berencana membuka usaha alias menjadi pengusaha.

Dapatkan berbagai informasi terbaru hanya di artikel.rumah123.com!

Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.

Rekomendasi terbaik untuk memiliki apartemen strategis di kawasan Bogor, Jawa Barat, pastinya Podomoro Golf View.


Tag: , ,


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya