OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Cara Beli Tanah Kosong dengan Aman, Begini Prosedur Lengkapnya!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

Selain membeli properti dalam wujud bangunan, membeli tanah kosong juga banyak dipilih orang. Untuk kamu yang tertarik, seperti ini prosedurnya!

cara beli tanah kosong

Jual beli tanah kosong berbeda dengan jual beli rumah (Rumah123.com/Getty Images)

Selain membeli properti dalam wujud bangunan, membeli tanah kosong juga banyak dipilih orang.

Alasannya pun beragam.

Untuk mereka yang membeli tanah untuk ditinggali, biasanya memilih tanah kosong karena bisa membangun rumah sesuai seleranya.

Sedangkan mereka yang mau berinvestasi, merasa lebih untung karena tak perlu keluar biaya maintenance seperti membeli rumah yang tak ditempati. 

Apabila kamu salah satu orang yang tertarik untuk membeli tanah, maka ada hal yang harus betul-betul diperhatikan.

Sebab, berbeda dengan membeli rumah jadi dimana segala halnya sudah diurus oleh developer, membeli tanah dilakukan langsung kepada si penjualnya.

Tips membeli tanah untuk membangun rumah

plus minus tanah girik

Untuk itu, jangan sampai kamu kena tipu karena tak tahu prosedur berikut ini. 

1. Pastikan legalitas tanah aman dan bebas dari sengketa

Banyak orang yang merasa dirugikan ketika membeli tanah.

Permasalahannya pun beragam.

Mulai dari surat tanah palsu, ada sengketa di tanah yang dibeli, luas asli tanah tak sesuai dengan yang tertera pada surat tanah, dan masih banyak alasan lainnya.

Untuk itu, pastikan legalitas tanah aman, bebas dari sengketa, tak digunakan untuk kegiatan lain, dan ukuran serta batas-batasnya tepat seperti yang tertera di sertifikat.

Dalam proses ini, sebaiknya kamu menggunakan jasa notaris PPAT.

Sebab, mereka berperan penting untuk mengecek kondisi sertifikat dengan tanah apakah sesuai serta tidak ditemukannya permasalahan pada sertifikat sebagai surat hak milik sebelum proses jual beli.

Pihak PPAT bisa mengecek juga keaslian sertifikat tersebut di badan pertanahan untuk menghindari permasalahan atau sengketa pemalsuan sertifikat.

Baca juga: Mau Ikut Program Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah? Ini Syarat & Caranya

2. Cara membeli tanah selanjutnya adalah dengan membuat Akta Jual Beli

tanah kavling

Setelah melakukan tahapan di atas, maka hal selanjutnya adalah membuat Akta Jual Beli (AJB).

AJB didibuat untuk mengukuhkan bahwa ke depannya tanah tersebut telah dipindahtangankan.

Persyaratan cara beli tanah kosong

Beberapa persyaratan yang wajib dibawa oleh penjual dan pembeli antara lain:

Pihak Penjual

–  Sertifikat tanah asli

–  KTP penjual suami/istri

– Jika penjual suami/istri meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian

–  Bukti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 10 tahun terakhir

–  Surat persetujuan suami/istri

–  KK (Kartu Keluarga)

Pihak Pembeli

–  KTP

–  KK (Kartu Keluarga)

–  Keduanya lalu mengunjungi kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk pengajuan AJB.

Pastikan (PPAT) yang dipilih berada di wilayah kewenangan kerja.

Apabila penjualan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan untuk dilunasi dalam jangka waktu tertentu, diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PBJB) di hadapan Notaris.

Hal ini dilakukan untuk memastikan proses jual beli benar-benar akan terjadi. 

Penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pembeli dan Penjual kemudian juga membayar pembuatan AJB di PPAT. Biasanya biaya pembuatan AJB ditanggung bersama. 

Baca juga: Apa Itu Tanah Girik dan Bagaimana Proses Jual Belinya?

3. Proses cara beli tanah terakhir di BPN

Selesai AJB dibuat, langkah terakhir adalah menyerahkan AJB asli ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, paling lama 7 hari setelah AJB ditandatangani.

Penyerahan AJB juga turut menyertakan surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas Pph, serta bukti lunas BPHTB.

Setelah sampai di BPN, kamu akan mendapat tanda bukti surat balik nama yang menjadi kewajiban si pembeli untuk menyimpannya.

Setelah itu, nama penjual dalam buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan kepala kantor pertanahan.

Pada halaman dan kolom ada nama pemegang hak yang baru (pembeli), disertakan pula tanggal pencatatan dan tanda tangan kepala kantor pertanahan.

Itu dia prosedur dan cara beli tanah kosong.

Sebaiknya, kamu menghindari untuk beli tanah kosong tanpa sertifikat, karena terlalu berisiko.

Kini kamu tak perlu kebingungan lagi jika mau membeli tanah kosong.

Simak juga artikel seputar prosedur jual beli properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com!


Tag: ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya