OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Cara Balik Nama PBB Terlengkap 2021, Beserta Syarat, Biayanya

10 Nopember 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

Dana yang terbatas membuat segelintir orang memutuskan untuk membeli rumah bekas. 

Meski begitu, pembelian rumah bekas akan membutuhkan pengurusan dokumen yang harus diperhatikan. 

Salah satunya adalah tentang balik nama dalam sertifikat tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). 

Dua dokumen seharusnya diubah atas nama yang sama. 

Untuk itu, kamu harus melakukan balik nama PBB dengan mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi namamu. 

Sebab, SPPT PBB ini dinilai cukup vital karena berhubungan dengan berbagai hal lainnya. 

Selain digunakan untuk mengurus perpajakan, surat ini juga sebagai tanda kepemilikian properti yang sah. 

Proses balik nama PBB juga tergolong tak sulit, juga tak dikenai biaya alias gratis. 

Dengan begitu, kamu tak perlu menggunakan tangan pihak ketiga untuk mengurusnya. 

Namun, untuk mengurus balik nama PBB, pastikan kamu telah mengetahui berbagai persyaratannya terlebih dahulu ya. 

Syarat Balik Nama PBB 

bayar pbb online

Sumber: 99.co

Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam mengurus balik nama PBB, yakni:

– Fotokopi KK

– Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi

– Fotokopi akta jual beli atau sertifikat

– Foto objek pajak

– NPWP Fotokopi BPHTB SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas

Cara Mengurus Balik Nama PBB

Untuk mengurus balik nama PBB, kamu bisa melakukannya di kantor kecamatan atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat.  

Berikut alur pengurusan balik nama PBB yang bisa kamu lakukan:

1. Pergilah ke kecamatan atau kantor BPPD setempat

2. Carilah  loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas persyaratan 

3. Isi formulir permohonan yang ada di kecamatan atau kantor BPPD. 

4. Isi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)

5. Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, dan fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas. 

6. Setelah berkas diserahkan, kamu hanya perlu menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. 

7. Setelah itu, kamu bisa mengambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.

Proses balik nama PBB kira-kira memakan waktu 2 bulan.

Cara Cek dan Bayar PBB Online

20140723persyaratan-balik-nama-sppt-pbb

Sumber: Tribunnews

Jika kamu sudah melakukan balik nama, tentu nantinya kamu akan melakukan pembayaran. 

Kini, pengecekan dan pembayaran PBB bisa dilakukan dari rumah secara online, baik melalui website resmi, e-commerce, hingga minimarket. 

1. Cara Cek dan Cara Bayar PBB Online melalui Website Resmi

Setiap kota biasanya akan menyediakan website untuk mengecek PBB. 

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id

Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login

Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/

Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/

Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/

Meski begitu, beberapa wilayah masih belum bisa menyediakan layanan online. 

Untuk itu, kamu bisa mengeceknya terlebih dahulu dengan mencari keyword  “cek pbb (nama daerah)” pada laman Google. 

2. Cara Cek dan Bayar PBB Online via E-commerce

Kini, kamu juga tak hanya bisa berbelanja di e-commerce, melainkan juga mengecek dan membayar tagihan PBB. 

Berikut dua e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran PBB beserta caranya:

Melalui Tokopedia

1. Kunjungi laman Tokopedia, pilih PBB Online

2. Masukkan nomor objek Pajak Bumi Bangunan milikmu

3. Rincian akan otomatis muncul jika nomor yang kamu masukkan sudah benar

4. Pilih opsi Bayar beserta metode pembayaran yang diinginkan

5. Nantinya, sistem akan segera memproses pembayaran Pajak Bumi Bangunan-mu dan akan mengirimkan notifikasi ketika pembayaran telah berhasil dilakukan.

Melalui Traveloka

1. Buka aplikasi Traveloka di ponselmu

2. Kemudian pilih ikon PBB

.3. Tentukan wilayah bangunanmu berada dan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)

  1. Pilih tahun pembayaran dan nantinya akan muncul sejumlah tagihan

3. Cara Cek dan Cara Bayar PBB Online Melalui Website Indomaret

1. Masuk ke website klikindomaret.com

2. Cari  menu seperti “Pulsa dan Paket Data”, “Listrik PLN,” “BPJS” dan lain-lain. Klik “Selengkapnya pada bagian tersebut.

3. Pilih menu “Pajak Bumi dan Bangunan”

4. Masukkan NOP dan bayar untuk tahun, maka akan keluar jumlah tagihan

5. Jika kamu ingin melakukan pembayaran, pilihlah “bayar”.

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Suvarna Sutera hanya di www.rumah123.com.

 


Tag: , ,