OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Buku Nikah Hilang? Gak Usah Panik, Simak Cara Mengurusnya di KUA, Mudah & Gratis!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Devi Suzanti

buku nikah hilang

Buku nikah hilang? Tidak usah khawatir, kamu bisa mengurusnya di KUA dengan mudah dan gratis. Kamu bisa memperoleh duplikat buku yang hilang.

Seperti yang kita ketahui, buku nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama atau KUA.

Buku ini diberikan kepada sepasang suami istri yang telah menikah secara resmi secara negara, bukan hanya secara agama.

Buku nikah warna merah untuk suami, sementara buku nikah berwarna hijau diperuntukan bagi istri. Ingat hal ini ya.

Nah, buku nikah istri atau suami, menjadi bukti pernikahan yang sah secara agama dan negara. Namun, bagaimana jika buku nikah hilang?

Jika kamu mengalami masalah dengan buku nikah yang telah diterbitkan, misalnya hilang atau rusak, maka kamu perlu mengurusnya dan mendapatkan ganti.

Pergantian buku nikah hilang atau pun rusak, ada baiknya segera dilakukan. Hal ini mengingat pentingnya dokumen tersebut untuk mengurus kepentingan lainnya.

Biasanya, dalam mengurus dokumen lainnya di Indonesia seperti akta kelahiran, paspor, kartu keluarga (KK), dan lainnya memang membutuhkan buku nikah.

Jadi, jika dokumen pentin milik kamu ini hilang, ada baiknya untuk segera mengurus buku nikah hilang.

Buku Nikah Hilang, Begini Cara Gantinya

Meskipun mengurus buku nikah hilang online belum dapat dilakukan, maka kamu harus datang langsung ke KUA.

Berikut beberapa tahapan dan cara mengurus surat nikah yang hilang. Ternyata, caranya mudah dan gratis lo.

1. Buku Nikah Rusak

Kamu bisa datang langsung ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, dan pas foto 2×3 berlatar belakang biru.

2. Surat Nikah Hilang

Jika buku nikah hilang, kamu bisa datang langsung ke KUA, dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

Kamu dapat melihat contoh surat keterangan kehilangan buku nikah dari polisi di internet sebagai referensi.

3. KUA Mengganti Buku Nikah

Setelah melakukan pelaporan dan memberikan beberapa berkas pendukung untuk pergantian buku nikah yang hilang, maka kamu tinggal menunggu buku diganti.

KUA akan mengganti buku nikah kamu yang hilang atau rusak tanpa dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Namun, sebelum kamu datang ke KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk meminta diterbitkannya duplikat buku nikah atau kutipan akta nikah, perhatikan beberapa hal berikut:

1. Bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu.

2. Bawa bukti identitas KTP asli serta fotokopi.

3. Fotokopi buku nikah atau akta nikah, jika ada.

4. Buku nikah atau akta nikah yang rusak, jika mau diganti karena rusak.

5. Ingat data pernikahan seperti tanggal pernikahan dan pemberkatan (bagi non muslim).

6. Fotokopi Kartu Keluarga (khusus non muslim biasanya diminta menyertakan dokumen ini juga).

Tata Cara Pergantian Buku Nikah Menjadi Duplikat

Tata cara mendapatkan pergantian buku nikah hilang tersebut dilansir dari laman Instagram Kementerian Agama.

Pada unggahan tersebut, Kementerian Agama menghimbau masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan tersebut.

Hal tersebut dikhawatirkan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab meminta sejumlah biaya untuk mengurus buku nikah kamu yang hilang atau rusak.

Namun, jika kamu menemukan adanya penyimpangan tersebut, pihak Kementerian Agama diminta untuk melaporkannya melalui media sosial Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam atau via WA ke 08111890444.

Proses pergantian buku nikah tersebut ternyata hanya memakan waktu yang sebentar lo, beneran gak pake lama.

Kamu hanya perlu menunggu sekitar 30 hingga 60 menit saja, bahkan bisa juga dalam beberapa hari.

Akan tetapi, waktu tersebut akan disesuaikan pada kondisi KUA pada saat pengurusan. Hal ini tergantung pada data nikah, register atau petugas cetak dan blanko.

Jadi, ketika buku nikah kamu telah digantikan, maka buku nikah tersebut akan berstatus sebagai duplikat buku nikah.

Duplikat sebagai pengganti buku nikah, sehingga tidak boleh ada buku ganda. Ingat ya, hanya duplikat karena hanya pengganti.

Contoh duplikat buku nikah, pada dasarnya sama saja dengan buku nikah asli dan bukan hanya berbentuk selembar kertas.

Mengurus Perceraian Tanpa Buku Nikah?

Lalu bagaimana jika surat nikah hilang apakah bisa cerai dan bagaimana cara mengurus surat cerai tanpa buku nikah?

Bisa jadi, ada orang yang ingin melakukan proses talak cerai atau gugat cerai, tetapi buku nikah rusak atau hilang.

Jika surat nikah hilang, maka kamu dapat tetap melakukan proses cerai. Selama ada dokumen pengganti buku nikah yang hilang atau rusak.

Dokumen tersebut harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah KUA dan Kantor Catatan Sipil bagi non muslim.

Jadi kamu hanya perlu mengurus buku nikah hilang atau rusak di KUA atau Kantor Catatan Sipil untuk non muslim, untuk selanjutnya mengurus perceraian.

Wah, ternyata mudah ya cara mengurusnya.

Baca juga informasi seputar gaya hidup, kabar properti, dan inspirasi desain  lainnya, hanya di artikel.rumah123.com.

Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Citra Living Apartment.


Tag: ,