OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Bukan Cuma Pilih Presiden! Ada 5 Kertas yang Harus Dicoblos di Pemilu 2019

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Kartika Ratnasari

Beberapa hari lagi Pemilu 2019 akan digelar. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita menggunakan hak suara.

Tapi sebelum itu, kamu sudah tahu belum kalau tanggal 17 April nanti, kamu gak cuma memilih Presiden dan Wakil Presiden, melainkan juga anggota legislatif lainnya?

Ya, dalam Pemilu 2019, masyarakat akan mencoblos lima kertas suara sekaligus. Kelima kertas suara itu nantinya dimasukkan ke dalam lima kota suara seusai dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap kertas memiliki warna yang berbeda-beda.

Nah, pemahaman warna surat suara merupakan hal yang penting, karena nantinya surat suara tersebut akan dimasukkan dalam kotak suara yang berbeda. Supaya nanti kamu gak bingung ketika sudah sampai di TPS, sebaiknya ketahui dan pahami perbedaannya berikut ini.

  1. Presiden & Wakil Presiden (surat warna abu-abu)

pemilu 2019 - rumah123.com

Surat berwarna abu-abu akan digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Supaya suaramu dianggap sah, kamu hanya boleh mencoblos satu kali pada nomor/nama/foto pasangan calon/tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.

Baca juga: Saat Alat Peraga Kampanye Merusak Pemandangan Jakarta

  1. Anggota DPR RI (surat warna kuning)

pemilu 2019 - rumah123.com

Surat berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam surat ini, tidak ada foto, melainkan hanya ada nama-nama calon anggota legislatif. Ketentuannya, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota legislatif.

  1. Anggota DPD RI (surat warna merah)

pemilu 2019 - rumah123.com

Surat berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Berbeda dengan surat pemilihan anggota DPR kertas suara DPD dilengkapi foto dan nama. Terdapat 9 model desain surat suara caleg DPD yang dibedakan pada jumlah calegnya.

Setiap provinsi akan mendapatkan model desain surat suara yang berbeda. Ketentuan untuk mencoblos pada kertas suara untuk DPD RI adalah dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Baca juga: Pemilu Tinggal Menghitung Hari, Kamu Tim Golput Atau Memilih?

  1. Anggota DPRD Provinsi (surat warna biru)

pemilu 2019 - rumah123.com

Surat berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Terdapat 2 model desain surat suara di Pileg DPRD Provinsi, tergantung banyaknya calon di tiap provinsi.

Yaitu desain daftar 10 calon tiap parpol, dan desain 12 calon. Ketentuannya, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

  1. Anggota DPRD Kabupaten/Kota (surat warna hijau)

pemilu 2019 - rumah123.com

Surat warna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Terdapat 2 desain surat suara DPRD Kabupaten/Kota tergantung banyaknya calon di tiap kabupaten/kota.

Yaitu desain daftar 10 calon tiap parpol, dan desain 12 calon. Ketentuannya, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Nah, itu dia sedikit pengetahuan tentang tata cara pencoblosan Pemilu 2019. Jadi tangal 17 April nanti, kamu gak perlu kebingungan lagi! Jadi, selamat memilih, dan jangan lupa untuk jalankan #PemiluDamai. Ingatlah, siapapun yang kamu pilih, kamu harus tetap #AkurSerumah dengan orang-orang tersayangmu!


Tag: , ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya