OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

BPN Ungkap Sejumlah Modus Mafia Tanah di Indonesia, Hati-hati & Waspada

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Adhitya Putra

modus mafia tanah

 

 

 

 

 

 

BPN mengungkapkan sejumlah modus mafia tanah dalam menjalankan aksinya, kamu harus mengetahuinya agar terhindar dari jeratan para penjahat.

Aksi mafia tanah kian marak di Indonesia, hal ini memunculkan sengket lahan yang meresahkan warga masyarakat di berbagai daerah.

Pasalnya, sudah banyak kasus sengketa tanah akibat praktek mafia tanah dengan berbagai modus operandi alias berbagai cara.

Baru-baru ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan berbagai modus mafia tanah di Indonesia.

Dilansir dari laman Bisnis.com, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Daniel Adityajaya menerangkan sejumlah praktek mafia tanah.

“Cara beroperasi yang dipakai oleh pelaku mafia tanah saat ini
cukup beragam,” kata Daniel.

Modus Mafia Tanah dalam Melakukan Kejahatan

mafiah tanah

Daniel memaparkan lebih lanjut kalau modus mafia tanah biasanya melakukan pemalsuan dokumen atau alas hak atas tanah.

Mereka juga akan melakukan pendudukan legal/tanpa hak (wilde occupatie), kemudian mencari legalitas di pengadilan.

Mafia tanah pun tidak segan-segan untuk melakukan kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas lahan.

Praktik kejahatan  komplotan penjahat itu juga memalsukan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.

Daniel Adityajaya mengatakan ada juga modus lainnya berupa kasus pemalsuan dokumen terkait tanah, modusnya memang banyak.

Biasanya, dokumen yang dipalsukan seperti eigendom, girik, surat keterangan tanah, serta tanda tangan surat ukur.

Modus Mafia Tanah Termasuk Terencana

Ulah mafia tanah tidak jauh dari persoalan sengketa dan konflik, mereka melakukannya secara terencana, rapi, dan sistematis.

“Kementerian ATR/BPN melakukan penanganan yang serius dalam memberantas mafia tanah tersebut,” ujarnya lagi.

Munculnya  modus mafia tanah tidak terlepas dari adanya masalah pada legalitas tanah yang tidak dapat diperbaharui.

Selain itu, kalau dilihat lebih lanjut bahwa aset tanah memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sangat dibutuhkan masyarakat.

Dia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mengambil tindakan cepat dan bekerja sama dengan lembaga hukum terkait.

Kementerian ATR/BPN juga membentuk telah Satuan Tugas (Satgas) AntiMafia Tanah untuk menumpas kelompok yang merugikan itu.

“Hal ini tentunya menjadi fokus utama bagi kami. Dimulai dengan adanya MoU antara Kementerian ATR/BPN dan Polri di 2017,” ujar Daniel.

Ia menambahkan, nantinya juga akan dilakukan kerjasama dengan Kejaksaan Agung bidang pertanahan dan tata ruang.

Ada berbagai informasi mengenai hukum dan legalitas pertanahan atau masalah hukum pertahanan lainnya hanya di situs properti Rumah123.com.

Saatnya kamu melirik LRT City Tebet menjadi pilihan terbaik investasi properti atau tempat tinggal di kawasan Jakarta Selatan.


Tag: , ,


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya